Aturan Resepsi Pernikahan di Batam Selama PPKM Level 3, Tidak Boleh Ada Hidangan
Acara resepsi pernikahan digelar dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dan kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan seperti rapat, seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan dinyatakan aman.
Transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi, (konvenstonal dan onfine) dan kendaraan sewa/rental), diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Jam operasional angkutan umum Transbatam/DAMRI dibatasi hingga pukul 20 00 WIB.
Pelaku penalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportas! umum jarak jauh (pesawat udara, bis dan kapal laut) harus menunyukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.
Ketentuan itu disebut, hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level 3.
"Serta tidak berlaku untuk transportast dalam wilayah aglomerasi antar pulau dalam Kota Batam," kata Rudi (*)