Rabu, 6 Mei 2026

Berlaku 11 Agustus 2021, Ini Aturan Baru Naik Pesawat dan Perjalanan Dalam Negeri

Para pelaku perjalanan harus diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru virus Covid-19.

Tayang:
TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
BANDARA HANG NADIM BATAM - Suasana terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (15/7/2021). Pemerintah kembali memperbaharui aturan perjalanan domestik untuk transportasi udara, darat, dan laut. (Foto ilustrasi) 

TRIBUNBATAM.id - Menyusul keputusan pemerintah yang kembali melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 terhitung sejak 10 hingga 16 Agustus 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali, aturan perjalan domestik kembali diperbaharui.

Para pelaku perjalanan harus diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru virus Covid-19.

Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 (SE No. 17/2021) tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Selain itu, Satgas Covid-19 juga mengeluarkan SE Nomor 18 Tahun 2021 (SE No. 18/2021) tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: TERUNGKAP Ini Alasan Dokter Mery Gelap Mata Bakar Bengkel Hingga Tewaskan Pacar dan Calon Mertua

“Surat edaran ini selaras dengan dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini,” kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu 11 Agustus 2021.

Kebijakan Satgas Covid-19 tersebut juga akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian dan lembaga terkait.

Ketentuan yang diatur dalam SE No. 17/2021 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021.

Adapun aturan perjalanan dalam negeri berdasarkan Inmendagri tersebut adalah sebagai berikut:

1. Ketentuan perjalanan di Jawa-Bali

Mobilitas level kabupaten atau kota dengan tujuan dan keberangkatan dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali, diatur tanpa melihat leveling.

Aturan berikut sudah diseragamkan untuk seluruh wilayah Jawa-Bali.

Kedatangan atau keberangkatan dari atau ke luar wilayah Jawa-Bali disesuaikan Inmendagri No. 30/2021 dengan syarat harus memiliki kartu vaksin minimum dosis I.

Selanjutnya, bagi pelaku perjalanan udara, harus melakukan tes real-time reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) 2x24 jam.

Kemudian, bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi lainnya (darat dan laut), harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.

Baca juga: DERETAN Fakta Dokter Mery yang Bakar Bengkel Calon Mertua Berujung 3 Orang Tewas

Adapun syarat perjalanan antar kabupaten atau kota dalam wilayah Jawa-Bali antara lain adalah:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved