BATAM TERKINI
Dua Warga Binaan Rutan Batam Dapat Pendampingan Hukum Dari LBH Mawar Saron
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kepri Darsyad menyebut ada 2 warga binaan Rutan Batam yang mendapat pendampingan dari LBH Mawar Saron
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Hal inilah yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM atau KemenkumhamKepri, Darsyad saat melakukan kunjungan ke Rumah Tahanan Negera (Rutan) Kelas IIA Batam.
Ia mengatakan, sesuai dengan program Kemenkumham, negara memberikan bantuan hukum kepada warga negara yang kurang mampu atau tidak bisa membayar pengacara.
Untuk wilayah Provinsi Kepri, Kanwil Kemenkumham bekerja sama dengan dua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mendampingi setiap warga binaan yang membutuhkan bantuan hukum.
Kedua LBH yang sudah bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Kepri adalah LBH Mawar Saron dan LBH Anisa.
Baca juga: Kasus Kematian Siprianus Napi Rutan Batam Jadi Atensi Kejari Batam: Berkas Masih Diteliti
Baca juga: Pegawai Rutan Batam Tambah Stok Darah PMI saat Covid19, Sumbang 20 Kantong Darah
"Untuk warga binaan yang tidak mampu menyewa pengacara, Kemenkumham menyediakan bantuan hukum yang sudah dibiayai oleh Negara," kata Darsyad, Selasa (10/8/2021).
Lebih lanjut, Darsyad mengatakan, kunjungannya ke Rutan Batam untuk memastikan semua warga binaan di Rutan Batam mendapatkan bantuan hukum dalam mengawal kasus yang menimpanya.
"Kita melakukan monitoring dan pengecekan langsung ke lapangan. Apakah semua narapidana mendapat bantuan hukum. Karena negara sudah menyediakan bantuan hukum bagi setiap warga yang tidak mampu," kata Darsyad.
Ia menjelaskan, dalam hal memberikan bantuan hukum kepada warga miskin, Kemenkumham tidak bekerja sendiri tetapi menjalin kerja sama dengan LBH yang sudah disertifikasi.
"LBH ini akan melaksanakan pendampingan terhadap masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum, mulai dari penyidikan di Kepolisian, dan Kejaksaan, sampai persidangan di pengadilan," katanya.
Untuk pendampingan hukum yang dilakukan oleh LBH, masyarakat tidak perlu memikirkan biaya apapun.
Pasalnya negara akan membayar biaya pendampingan yang dilakukan oleh LBH.
"Jadi ini sebagai bentuk kehadiran negara, dalam memberikan keadilan bagi masyarakat miskin yang bersentuhan dengan hukum," terangnya.
Ia melanjutkan untuk di Rutan Batam, ada dua napi yang mendapat pendampingan dari LBH Mawar Saron.
"Mereka sudah didampingi dari mulai penyidikan sampai ke pengadilan," kata Darsyad.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1108kadiv-pelayanan-hukum-dan-ham-kepri.jpg)