Kasus Kematian Siprianus Napi Rutan Batam Jadi Atensi Kejari Batam: Berkas Masih Diteliti

Kasi Intelijen Kejari Batam Wahyu Octaviandi menyebut, kasus kematian Siprianus Apiatus warga binaan Rutan Batam menjadi atensi serius pihaknya

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Kasus Kematian Siprianus Napi Rutan Batam Jadi Atensi Kejari Batam: Berkas Masih Diteliti. Foto Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri/ Kejari Batam, Wahyu Octaviandi 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan penganiayaan berujung kematian Siprianus Apiatus di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam berlanjut.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Wahyu Octaviandi mengungkapkan, pihaknya telah menerima berkas perkara tiga tersangka kasus tersebut.

"[Berkas] Sudah masuk, sekarang masih diteliti. Nanti akan diputuskan, kalau sudah lengkap akan dikabari," tegas Wahyu kepada Tribun Batam, Selasa (10/8/2021).

Kasus ini lanjut Wahyu, menjadi atensi serius pihaknya. Sehingga, permasalahan berkas akan segera dirampungkan dalam waktu dekat.

Mengingat, kejadian di Rutan Batam beberapa waktu lalu itu ikut menyita perhatian banyak pihak.

Baca juga: Keluarga Mendiang Siprianus Warga Binaan Rutan Batam Didatangi Kakanwil Kemenkumham Kepri

Baca juga: Hasil Autopsi Siprianus Napi Rutan Batam, Kabid Dokkes Polda Kepri: Ada Luka di Leher

"[Kasus] Ini jadi prioritas kami. Animo masyarakat menyikapi kasus ini juga cukup besar kemarin," ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Polsek Sagulung menetapkan tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIA Barelang Batam sebagai tersangka atas tewasnya Siprianus Apiatus.

Ketiga tersangka yaitu Muhammad Yandi Rinaldo, Putra dan Adi Saputra alias Adi.

Tiga tersangka merupakan teman satu kamar Siprianus di Blok B7 Rutan Batam.

Pria 27 tahun tersebut meninggal setelah sempat mendapatkan perawatan kurang lebih dua jam di RSUD Embung Fatimah, Sabtu (10/4/2021) lalu, sekira pukul 10.00 WIB.

Kronologi Kematian

Sebelumnya diberitakan, kematian seorang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam Siprianus Apiatus Bin Philipus akhirnya terungkap.

Sebulan setelah kematiannya, polisi menetapkan tiga warga binaan Rutan Batam sebagai tersangka pengeroyokan yang berujung meninggalnya Siprianus.

Tersangka pertama yakni Muhammad Yandi sebagai Kepala Kamar kasus pencurian pecah kaca.

Ia diketahui sebagai pelaku utama dari kasus ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved