CORONA KEPRI

Iuran BPJS Ketenagakerjaan 45.000 Naker Bakal Dibayari Pemprov Kepri Selama 6 Bulan

Pemprov Kepri akan memberikan bantuan sosial berupa pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 45.000 tenaga kerja di Kepri.

Kolase Tribun Timur: Shutterstock, BPJS Ketenagakerjaan
Pemprov Kepri akan memberikan bantuan sosial berupa pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 45.000 tenaga kerja di Kepri. Ilustrasi 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Provinsi Kepri menyiapkan sejumlah skema bantuan bagi warga Kepri terdampak pandemi covid-19.

Tak hanya bagi UMKM dan keluarga pasien covid-19 meninggal dunia, Pemprov juga menyiapkan bantuan sosial bagi para tenaga kerja terdampak covid-19.

Bantuan sosial tersebut berupa pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 45.000 tenaga kerja yang telah terdata.

Adapun bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini akan ditanggung oleh Pemprov Kepri selama enam bulan ke depan.

Perkiraan iuran masing-masing mencapai Rp 250 ribu per bulan.

"Ini merupakan salah satu upaya kami membantu masyarakat yang saat ini masih terdampak Covid-19," ungkap Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

Baca juga: Jumlah Pasien Baru Covid-19 Batam Terus Turun, Kasus Baru Tambah 95, Sembuh 202, Meninggal 18 Orang

Sementara itu, para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga akan merasakan bantuan dari Pemprov.

Bagi para pelaku UMKM terdampak covid-19, Pemprov Kepri akan memberikan bantuan berupa pinjaman uang tanpa bunga.

Nantinya, bunga pinjaman tersebut akan dibayarkan oleh pemerintah daerah bekerjasama dengan Bank Riau Kepri.

Telah terdata, ada sekitar 1.500 pelaku UMKM yang akan mendapat bantuan pinjaman tunai tersebut.

Pelaku UMKM dapat melakukan pinjaman ke bank sebesar maksimal Rp 20 juta.

"Saya sudah urus Pemko/Pemkab untuk bantu urus dokumen bagi para pelaku UMKM yang akan kita bantu ini," ujar Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Senin (9/8/2021).

Sebelumnya ia juga telah meluncurkan program bantuan tunai bagi anggota keluarga yang ditinggalkan akibat Covid-19, serta pasien Covid-19 dan warga terdampak lainnya, sebesar Rp 1 juta hingga Rp 3 juta per kepala keluarga.

Data penerima bantuan tunai tersebut sudah terekam dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Dari tanggal 26 Juni sampai 2 Juli 2021, penerima bantuan kategori terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 154 keluarga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved