KEBIJAKAN

Kemendag: Mal Bakal Ditutup Jika Lalai Terapkan Protokol Kesehatan

Kementerian Perdagangan akan terus memantau kebijakan SOP baru untuk pusat perbelanjaan, yang saat ini uji coba pembukaan di periode PPKM Level 4.

tribunbatam.id/Rebekha Ashari Diana Putri
Ilustrasi salah satu mal di Batam. Pemerintah kembali memperbolehkan mal buka dengan beberap syarat salah satunya menerapkan prokes yang ketat. 

TRIBUNBATAM,id, JAKARTA - Pusat perbelanjaan atau mal sudah mulai buka di daerah PPKM level 3 dan 4. 

Namun ada syarat yang tetap harus dipenuhi pengelola dan pengunjung mal.

Jika dilanggar pemerintah tak segan-segan akan menutup mal tersebut.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menutup pusat perbelanjaan atau mal yang terbukti melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengatakan, pengelola pusat perbelanjaan wajib bertanggung jawab penuh menjalankan standard operating procedure (SOP) secara optimal, dengan pengawasan dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan Pemerintah Daerah.

Baca juga: Batam Bersiap Jadi Sentral e-Commerce, Kredivo Ajak Generasi Muda Lokal Garap Bisnis Online  

"Apabila terbukti ada pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam menjalankan SOP yang berlaku, pengelola pusat perbelanjaan terkait akan langsung dikenai sanksi penutupan sementara," kata Oke, Selasa (10/8/2021).

Ia menyebut, Kementerian Perdagangan akan terus memantau kebijakan SOP baru untuk pusat perbelanjaan, yang saat ini uji coba pembukaan di periode PPKM Level 4.

"Kebijakan SOP baru akan ditinjau setiap minggunya dengan melihat kondisi perkembangan kasus Covid-19," tutur Oke

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi berharap seluruh pihak untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah secara ketat.

"Apabila dikemudian hari ditemukan kasus positif Covid-19, pusat perbelanjaan atau mal tersebut akan ditutup selama tiga hari," ucap Lutfi.

Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi pukul 10.00 WIB - 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, keadaan sehat, serta memakai masker.

Baca juga: DC Mall Batam Siapkan Promo Menarik untuk Pengunjung Pasca Kembali Beroperasi

Pengunjung dan pegawai wajib memindai kode QR saat masuk, dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik.

Bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19 wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif (maksimal 1x24 jam), atau bukti tes PCR hasil negatif (maksimal 2x24 jam) beserta KTP.

Bukti tes Antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital.

Sementara itu, bagi anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk.

Tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya masih ditutup untuk sementara waktu.

Restoran hanya bisa dipesan untuk dibawa (take away) dan pesan antar, kecuali di area terbuka.

Mengakomodir Aspirasi Banyak Pihak

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan syarat sudah vaksinasi bagi warga yang akan berkunjung ke pusat perbelanjaan atau mal di empat wilayah yang menerapkan PPKM level 4 merupakan hasil kajian dengan melibatkan banyak pihak.

Pemerintah memutuskan melakukan relaksasi kebijakan untuk mengakomodir banyak pihak dalam penerapan PPKM level 4.

"Kebijakan wajib vaksinasi untuk pengunjung pusat perbelanjaan telah mengakomodir berbagai masukan dari banyak pihak, termasuk pakar di bidangnya," kata Wiku dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden,  Selasa, (10/8/2021).

Menurut dia, pemerintah mengambil kebijakan dengan memprioritaskan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Meskipun demikian kata Wiku, pemerintah tidak menutup mata, bahwa tingkat vaksinasi Covid-19 belum merata.  

Masih belum meratanya cakupan vaksinasi karena pemerintah menetapkan prioritas daerah. Pemerintah akan memfokuskan  akselerasi vaksinasi di  7 daerah aglomerasi di Jawa-Bali dan 45 kabupaten kota dengan angka penambahan kasus konfirmasi tertinggi di wilayah non Jawa Bali.

"Serta  5 kabupaten kota di wilayah Papua karena untuk kepentingan PON," katanya.

Baca juga: BUMN Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan Baru atau Fresh Graduate, Cek Syaratnya

Sebelumnya, dalam penerapan PPKM level 4 kedepan, pemerintah  membuka pusat perbelanjaan atau mall di wilayah Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dan protokol kesehatan yang ketat.

Selama ini ke empat wilayah tersebut berkategori level 4 sehingga aktivitas pusat perbelanjaan dan Mall ditutup

"Pemerintah akan melakukan ujicoba secara gradual untuk mall, pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," kata Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan, Senin malam, (9/8/2021).

Mereka yang diperbolehkan masuk mall yakni mereka yang telah melakukan vaksinasi. Warga berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk ke mall.

"Harus menggunakan aplikasi pedulilindungi. Anak umur dibawah 12 tahun dan diatas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mall atau pusat perbelanjaan sementara ini," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved