EMAS HARI INI
Perbedaan Pajak Emas Batangan dan Emas Perhiasan, Sudah Tahu?
Secara fisik logam mulia jenis emas dibedakan dalam dua jenis yaitu bentuk emas batangan dan emas perhiasan yang jual belinya ternyata dikenakan pajak
Hal ini berdasarkan PMK-30/PMK.03/2014 tentang PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan.
Baca juga: Tak Disukai Warren Buffett tapi Emas Tetap Punya Nilai Dijadikan Investasi, Ini 5 Alasannya
Santy Natalia, Head of Corporate Secretary Galeri 24 selaku toko emas batangan atau logam mulia dan perhiasan mengamini hal tersebut.
Bahwa di tokonya pun menerapkan PPh 22 untuk logam mulia dan PPn 2 persen untuk perhiasan.
"Semua harga baik Logam Mulia maupun Perhiasan harga yang tertera di galeri 24 sudah termasuk pajak," terang Santy.
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-perhiasan-emas.jpg)