Syarat dan Aturan Perjalanan Terbaru di Masa PPKM Mulai 11 Agustus 2021
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 terhitung sejak tanggal 10 hingga 16 Agustus
Ketentuan baru berdasarkan SE Kemenhub
Merespons perubahan aturan pelaku perjalanan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 62 Tahun 2021 dan SE Kemenhub Nomor 63 Tahun 2021pada transportasi udara.
"Sama dengan SE Satgas Covid-19, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021.
Baca juga: DAFTAR LENGKAP Kabupaten/Kota di Indonesia PPKM Level 3 dan Level 4
Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat ini, karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan," jelas Adita.
SE Kemenhub Nomor 62 Tahun 2021 mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Sementara itu, SE Kemenhub Nomor 63 Tahun 2021 mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun ketentuan baru berdasarkan SE Kemenhub No. 62 Tahun 2021 adalah sebagai berikut.
Pertama, penumpang pesawat udara wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket.
Pencantuman NIK wajib dilakukan baik untuk reservasi melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerja sama dengan Badan Usaha Angkutan Udara.
Kedua, penumpang pesawat udara wajib menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0608bandara-hang-nadim-batam.jpg)