KORUPSI DI BINTAN

BREAKING NEWS - Bupati Bintan Apri Sujadi Ditahan KPK, Kasus Korupsi Kuota Cukai Rokok

KPK menetapkan AS dan MSU sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota rokok di Bintan

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
kompas.com
BREAKING NEWS - KPK Tetapkan Dua Tersangka Kuota Cukai Rokok di Bintan. Foto Gedung KPK 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengumumkan dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota rokok di Kabupaten Bintan, Kamis (12/8/2021).

Penetapan ini disampaikan KPK dalam konferensi persnya melalui Instagram official KPK.

Dua tersangka tersebut berinisial AS dan MSU. 

Saat ini Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata masih menyampaikan materi konferensi pers.

Juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyampaikan, pihaknya telah mentapkan dua tersangka dugaan korupsi kouta rokok di Kabupaten Bintan.

Dua tersangka tersebut berinisial AS dan MSU.

Dimana AS sendiri saat ini menjabat sebagai Bupati Bintan dan MSU menjabat sebagai Plt Kepala BP Bintan.

"Untuk AS ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih, dan MSU ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC," sebutnya, Kamis (12/08/2021).

Bupati Bintan saat ini adalah Apri Sujadi

Atas perbuatannya, AS dan MSU disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK pun kembali mengingatkan kepada penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

"Penetapan Badan Pengusahaan Kawasan Bintan dilakukan untuk memberikan kemudahan berusaha dan berinvestasi yang selayaknya digunakan untuk kemakmuran wilayah dan rakyat, bukan untuk dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan Kelompok penyelenggara negara," himbaunya.

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved