Jaksa Tuntut 1 Tahun Perkara Penadahan Besi Scrap, Pengacara: Banyak Tak Sesuai Fakta Sidang
Penasihat Hukum Usman alias Abi yakni Yusuf Norrissaudin langsung menyatakan mengajukan pledoi saat sidang online Pengadilan Negeri Batam, Kamis (12/9
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penasihat Hukum Usman alias Abi yakni Yusuf Norrissaudin langsung menyatakan mengajukan pledoi saat sidang online Pengadilan Negeri Batam, Kamis (12/9/2021)
Usman alias Abi menjadi terdakwa perkara penadahan besi scrap.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) menuntut Abi satu tahun penjara.
Yusuf Norrissaudin memandang jika kasus kliennya ini cenderung dipaksakan oleh penegak hukum.
Selain itu, Yusuf menjelaskan bahwa tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa pun sangat bertentangan dengan fakta persidangan selama ini.
"Misalnya tadi masalah alamat perusahaan. Dibacakan jika alamatnya di Jalan Kuda Laut 122 Batuampar. Sementara, PT. Ecogreen itu alamatnya di Kabil. Ini 'kan sudah salah alamat," sesal Yusuf saat ditemui usai sidang pembacaan tuntutan, Kamis (12/8/2021).
Sidang perkara penadahan besi scrap kembali digelar setelah sempat ditunda.
Agenda sidang secara online itu adalah pembacaan tuntutan.
Ketua Majelis Hakim Sri Endang Amperawati Ningsih memberi kesempatan terhadap ketiga terdakwa bila akan mengajukan pembelaan.
"Terdakwa Usman alias Abi, Umar, dan Sunardi silakan jika ingin menyampaikan pembelaan diri," ujar Sri.
Mendengar itu, ketiga terdakwa tak banyak bicara.
Mereka menyerahkan pembelaan yang diminta oleh Sri kepada penasehat hukum masing-masing.
"Saya serahkan ke penasehat hukum Yang Mulia," ujar salah seorang dari terdakwa di balik layar monitor.
Sementara, salah satu penasehat hukum terdakwa, Yusuf Norrissaudin meminta waktu untuk mengajukan pembelaan (pledoi).
"Kami akan mengajukan pembelaan. Mohon izin, berikan waktu satu Minggu Yang Mulia," ujar Yusuf.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1208_sidang-usman.jpg)