Syarat dan Cara Lengkap Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta
Subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah yang ditunggu-tunggu sekitar 8,7 juta pekerja RI terdampak pandemi Covid-19 akhirnya cair awal Agustus 2021
TRIBUNBATAM.id - Subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah yang ditunggu-tunggu sekitar 8,7 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19, akhirnya cair awal Agustus 2021.
BSU kali ini berjumlah Rp500 ribu dan diberikan untuk dua bulan, sehingga pekerja akan menerima Rp1 juta.
Lebih rendah dari nominal penyaluran BSU tahun sebelumnya, bantuan ini adalah salah satu item dari berbagai jenis bantuan yang diberikan pemerintah, untuk meringankan beban masyarakat selama PPKM berlangsung.
Untuk diketahui pandemi corona mengakibatkan efek luar biasa di berbagai sektor yang merontokkan ekonomi.
Selain pekerja penerima upah, pemerintah juga menggelontorkan bantuan untuk usaha-usaha kecil dan menengah termasuk perusahaan.
Baca juga: Cara Mendapatkan BSU Rp1,8 Juta untuk Guru dan Dosen Honorer, Simak Jadwal dan Syaratnya
Khusus BSU, pencairan ditransfer ke rekening penerima melalui bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN dan Mandiri.
Sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI atau Bank Syariah Indonesia.

Sebagai informasi, penerima BLT subsidi gaji 2021 lebih sedikit dibandingkan program yang sama pada tahun lalu.
Pasalnya, adanya batasan nominal gaji yang lebih sedikit dan hanya berlaku untuk pekerja di wilayah yang masuk PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.
Untuk cara mengecek siapa saja daftar penerima BLT subsidi gaji, pekerja hanya perlu mengeceknya secara online di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 4 Cair, Simak Rincian Data dan Syarat Penerimanya Di Sini
Dilansir dari KompasTV berikut adalah cara cek penerima BLT subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan:
- Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu
- Scroll atau geser ke bagian bawah
- Di bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" terdapat tiga kolom yang harus diisi
- Isi sesuai dengan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
- Centang kode captcha
- Klik "Lanjutkan"
- Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak

Kendati demikian, membludaknya jumlah kunjungan membuat situs ini sulit diakses dan perlu berulangkali untuk mencobanya.
Sementara itu, pada Juni 2021, Kementerian Ketenagakerjaan sudah merilis sejumlah kriteria penerima BSU 2021.
Berdasarkan Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021, kriteria penerima BSU sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
- Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja / Buruh penerima upah.
- Pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
- Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id/KompasTV)