CORONA KEPRI

Benarkah Warga Hendak Masuk Rumah Ibadah di Batam Wajib Vaksin Covid-19? Ini Kata Kemenag

Ada aturan yang mengharuskan warga yang hendak masuk rumah ibadah sudah harus divaksin. Apakah aturan itu juga berlaku di Batam?

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, Zulkarnain Umar mengatakan, warga yang hendak masuk rumah ibadah di Batam tak diwajibkan memiliki bukti vaksin. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah saat ini sedang melakukan uji coba pelonggaran aktivitas di sektor rumah ibadah selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Salah satu syarat untuk bisa melakukan ibadah di tempat ibadah adalah mereka yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah sedang melakukan uji coba sebagai salah satu rangkaian road map 'New Normal'.

Salah satunya adalah pelonggaran aktivitas di rumah ibadah.

Luhut menjelaskan, uji coba pembukaan fasilitas ibadah dilakukan di empat wilayah yang berstatus level 4.

Mulai 10 Agustus masyarakat sudah bisa melakukan ibadah di rumah ibadah.

Namun ia menjelaskan jemaah yang bisa melakukan ibadah di rumah ibadah adalah mereka yang sudah vaksin.

Baca juga: Mal di Batam Mulai Buka Kembali, Disbudpar Pantau Pelaksanaan Prokes

Disinggung bagaimana penerapan di Batam, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam Zulkarnain Umar mengatakan, sejauh ini belum ada aturan mengenai kewajiban vaksinasi bagi warga yang akan beribadah di rumah ibadah. 

"Di Batam belum berlaku untuk saat ini," ujarnya, Jumat (13/8/2021).

Zulkarnain juga menyebutkan belum ada aturan dari Kemenag pusat mengenai kewajiban vaksinasi ini.

 "Pelaksanaan ibadah masih seperti biasa, sesuai dengan surat edaran walikota no 45 tahun 2021," jelasnya.

Saat ini, tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, wihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai rumah ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 50 orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari kementerian agama.

"Artinya pelaksanaan ibadah kita masih berdasarkan surat edaran walikota ini, dan dengan menetapkan prokes ketat," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved