CORONA KEPRI
Mal di Batam Mulai Buka Kembali, Disbudpar Pantau Pelaksanaan Prokes
Sesuai peraturan PPKM Level 3, pusat perbelanjaan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol ketat
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pusat perbelanjaan atau mal di Kota Batam mulai beroperasi kembali dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Batam.
Sebelumnya, Kota Batam dan Tanjungpinang menyandang status PPKM Level 4, sehingga pusat perbelanjaan untuk sementara waktu dilarang beroperasi.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 yang diterbitkan 9 Agustus 2021, dimana Kota Batam dan Tanjungpinang, serta kabupaten/kota lainnya di Kepri saat ini berstatus PPKM Level 3.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata mengatakan, pembukaan kembali pusat perbelanjaan yang ada di Kota Batam disambut antusias banyak pihak.
Sesuai peraturan PPKM Level 3, pusat perbelanjaan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"PPKM Level 3 ini berbeda dengan PPKM level 4, dimana mal dilarang beroperasi, lalu restoran hanya melayani take away, dan yang boleh buka hanya supermarket. Namun kini, ada harapan baru dengan dibolehkannya pusat perbelanjaan dan usaha lainnya beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan," katanya, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: 253 Pasien Covid-19 di Batam Sembuh, 3 Kecamatan di Hinterland Kini Zona Kuning
Ardi menyampaikan, berdasarkan Surat Edaran Walikota Batam Nomor : 45 Tahun 2021 Tanggal 10 Agustus 2021 tentang Pemberlakukaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 tersebut Walikota Batam HM Rudi mengizinkan mal di buka kembali, sebagai bentuk pelaksanaan Surat Edaran tersebut pengendalian Ardi menugaskan pegawainya untuk memantau penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan.
Dengan harapan, kasus Covid-19 di Kota Batam.
"Mal merupakan tempat wisata belanja, harus ketat menerapkan protokol kesehatan sehingga tidak terjadi kenaikan kasus Covid-19 lagi," harapnya.
Pemantauan hari pertama, Ardi melaporkan kondisi pusat perbelanjaan sudah mulai ada pengunjung dan selama operasional selalu memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, seperti memakai masker, adanya petugas dan tempat mencuci tangan, mengecek suhu tubuh, hand sanitizer, dan kapasitas tempat duduk berjarak.
"Kami mengamati seluruh mal di Kota Batam sudah mulai ada pengunjung, ada yang mencari keperluan sehari-hari, membeli makanan dengan menerapkan protokol kesehatan," ucapnya.
Selain pusat perbelanjaaan yang boleh beroperasi, pemerintah juga memperbolehkan kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Lalu, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatat ketat, jika ditemukan klaster ditutup selama lima hari.
Kemudian, restoran diperbolehkan beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan ketat, dan tempat ibadah diperbolehkan kegiatan maksimal 50 persen atau 50 orang dengan protokol kesehatan ketat.
Di tempat berbeda, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyampaikan bahwa Kota Batam mampu menurunkan kasus Covid-19.
Sehingga, ada penurunan level PPKM, dari 4 menjadi 3.
Meskipun kasus turun, Wali Kota tetap mengingatkan agar protokol kesehatan harus ditegakkan, seperti memakai masker.
"Saya titip untuk menegakkan protokol kesehatan bagi diri sendiri," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam