Bintan Ditinggalkan Apri Sujadi, Sang Bupati Diciduk KPK dan Resmi Tersangka Korupsi

Bintan di Kepri ditinggalkan pemimpinnya Apri Sujadi yang keciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat kasus dugaan korupsi puluhan miliar rupiah

tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Foto Bupati Bintan Apri Sujadi. Bintan Ditinggalkan Apri Sujadi, Sang Bupati Diciduk KPK dan Resmi Tersangka Korupsi 

TRIBUNBATAM.id - Bintan, Kepri ditinggalkan pemimpinnya yang keciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sang bupati Apri Sujadi resmi menyandang status tersangka korupsi di lembaga antirasuah itu, Kamis (12/8/2021).

Politisi Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit pimpinan Moeldoko itu juga langsung ditahan.

Tak cuma Apri Sujadi sendiri, KPK juga menetapkan tersangka lain dalam kasus sama, yakni Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan berinisial MSU.

Keduanya terjerat kasus korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Kronologi Bupati Bintan Apri Sujadi Jadi Tersangka Korupsi Kuota Cukai Rokok

"Menetapkan tersangka pertama AS (Apri Sujadi), Bupati Bintan periode 2016-2021.

Kedua, MSU, Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan," kata Alexander Marwata dalam konferensi persnya.

Konfrensi pers KPK Bupati Bintan Berinisial AS resmi Jadi tersangka KPK
Konfrensi pers KPK Bupati Bintan Berinisial AS resmi Jadi tersangka KPK (ISTIMEWA)

Setor uang Rp6,3 miliar

Bupati Bintan Apri Sujadi menerima uang setoran Rp6,3 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait Pengaturan Barang Kena Cukai dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Tak hanya Apri, Saleh, Plt kepala BP Bintan menerima uang sebesar Rp800 juta.

Akibat ulah kedua tersangka ini negara merugi sebanyak Rp250 miliar.

KPK mengatakan Apri Sujadi menerima uang sekitar Rp6,3 miliar dari pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di BP Bintan.

"AS dari tahun 2017 sampai dengan 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp6,3 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2021).

Selain Apri Sujadi, KPK turut menjerat Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Moh Saleh H Umar (MSU).

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved