Akal-akalan Kuota Rokok Bawa Apri Sujadi Diborgol, Tunduk Berompi Oranye Belakangi Pimpinan KPK
Duet korupsi yang dilakukan Bupati Bintan Apri Sujadi dan Plt Kepala BP Bintan M Saleh Umar mengantarkan keduanya menuju jeruji besi sel penjara KPK
TRIBUNBATAM.id - Duet korupsi yang dilakukan Bupati Bintan Apri Sujadi dan Plt Kepala BP Bintan M Saleh Umar, mengantarkan keduanya menuju jeruji penjara KPK.
Ulah keduanya jor-joran memberikan kuota rokok impor, menurut KPK mengakibatkan negara rugi Rp 250 miliar.
Selama dua tahun, 2017-2018, Apri Sujadi diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 miliar.
Sedangkan M Saleh Umar juga diduga menerima uang Rp 800 juta dari pat gulipat kuota rokok impor.
Kedua dianggap melanggar PMK No 47/PMK.04/2012, yang diperbaharui dengan PMK No 120/PMK.04/2017 serta PMK No 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai KPBPB, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan No 120/PMK.04/2017.
Diketahui, Bupati Bintan terjerat kasus mark up kuota rokok di wilayah Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau FTZ Bintan.
Apri tak sendiri, bersama Ketua Badan Pengusahaan (BP) Bintan Muhammad Saleh Umar (MSU) keduanya berstatus tersangka KPK.
Penetapan tersangka keduanya disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Kronologi Bupati Bintan Apri Sujadi Jadi Tersangka Korupsi Kuota Cukai Rokok
Keduanya langsung ditahan usai jumpa pers yang digelar KPK secara virtual.
Dalam ekspose tersebut, Apri dan Saleh yang mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol terlihat hanya menunduk.
Keduanya membelakangi pimpinan KPK yang menggelar rincian kasus yang dibacakan oleh pejabat KPK di gedung merah putih.
Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan kontruksi perkara yang sudah diselidiki sejak satu tahun terakhir.
Ali menyebutkan, dua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dan/atau penyalahgunaan wewenang terkait Pengaturan Barang Kena Cukai dalam pengelolaan KPBPB Bintan Tahun 2016-2018.

Dalam kasus ini, Apri Sujadi dan MSU diduga menaikkan jumlah kuota rokok di wilayah FTZ Bintan dari tahun 2017-2018 tanpa memerhatikan kebutuhan wajar.
Mark up kuota tersebut dilakukan oleh kedua tersangka agar mendapatkan jatah distribusi rokok dan minuman beralkohol.