Kamis, 4 Juni 2026

JADWAL KAPAL

Jadwal Kapal Ferry Lintas Provinsi Pelabuhan Domestik Sekupang Mulai Beroperasi

Dua kapal ferry dari Pelabuhan Domestik Sekupang Batam tujuan Tanjung Samak dan Selat Panjang, Provinsi Riau hari ini, Minggu (15/8/2021).

Tayang: | Diperbarui:
TribunBatam.id/Bereslumbantobing
PELABUHAN DOMESTIK SEKUPANG - Ferry di Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam, Provinsi Kepri. Jadwal kapal ferry lintas provinsi mulai beroperasi hari ini, Minggu (15/8/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Jadwal Kapal Ferry lintas provinsi akhirnya kembali beroperasi di Pelabuhan Domestik Sekupang Batam.

Kapal MV Batam Jet dan Dumai Express Group mulai berlayar hari ini, Minggu (15/8/2021).

MV Batam Jet melayani pelayaran Pelabuhan Domestik Sekupang tujuan Karimun.

Lalu berlayar dengan tujuan Tanjung Samak dan Selat Panjang, Provinsi Riau.

Sementara ferry Dumai Express dengan rute pelayaran Pelabuhan Domestik Sekupang tujuan Selat Panjang dan sebaliknya dengan arus balik Selat Panjang - Pelabuhan Domestik Sekupang.

Ferry ini diketahui tidak beroperasi sekitar satu bulan lamanya akibat penerapan PPKM Level 4 yang belaku di Batam sejak 12 Juli 2021.

Humas keagenan kapal Dumai Express Group, Asmadi menyebutkan, pihaknya masih membatasi alut pelayaran perdana lintas provinsi di masa PPKM Level 3 ini.

"Hari ini mulai kami buka, baru sampai Selat Panjang.

Nanti kalau sudah memungkinkan jumlah penumpang baru kita buka kembali normal seperti trip biasanya," ujar Asmadi kepada TribunBatam.id, Minggu (15/8/2021).

Dua kapal ini berangkat dari Pelabuhan Domestik Sekupang dengan waktu bersamaan, yakni pukul 07.30 WIB.

Adapun harga tiket pelayaran kapal Dumai Express dari Pelabuhan Domestik Sekupang tujuan Selat Panjang sebesar Rp 180.000.

Sementara harga tiket kapal Batam Jet tujuan Pelabuhan Domestik Sekupang - Tanjung Balai Karimun Rp 85.000.

Pelayaran dari Pelabuhan Domestik Sekupang tujuan Tanjung Samak Rp 120.000.

Lalu harga tiket dari Pelabuhan Domestik Sekupang tujuan Selat Panjang sebesar Rp 180.000

Bagi calon penumpang pelayaran kapal dalam provinsi maupun lintas provinsi wajib melengkapi persyaratan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved