CORONA KEPRI
Harga Tes PCR di Tanjungpinang Turun, Warga: Alhamdulillah, Kami Sangat Terbantu
Sejumlah warga Tanjungpinang mengucap syukur lantaran harga tes PCR di Tanjungpinang turun jadi Rp 525 ribu. Warga sangat terbantu dengan harga itu
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Harga tes PCR di Tanjungpinang turun, kini menjadi Rp 525 ribu.
Penurunan tarif ini setelah Ditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR.
Sudah edaran dari Kemenkes tersebut mulai berlaku 16 Agustus 2021.
Pantauan Tribunbatam.id di Klinik Intan Medika Tanjungpinang di Jalan Ir. Juanda No.99, Bukit Bestari, tampak belasan masyarakat sedang antre untuk pemeriksaan Rapid Test Antigen dan tes PCR.
Itu sekitar pukul 13.25 WIB.
Masyarakat terlihat tertib antre dengan duduk di kursi yang telah disediakan sebelum dipanggil untuk pemeriksaan.
Seorang tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas membenarkan, saat ini untuk tarif tes PCR sudah turun.
"Sekarang untuk tes PCR itu Rp 525 ribu. Harga ini baru mulai berlaku sejak hari ini 17 Agustus.
Karena kita baru dapat Surat Edaran dari Kemenkesnya," tuturnya sambil melayani masyarakat.
Menurutnya, sebelum dikeluarkan SE terbaru terkait harga tes PCR, Klinik Intan Medika menerapkan harga tes PCR sebesar Rp 850 ribu.
Terkait perubahan harga tes PCR, nakes itu pun bercerita ada seorang masyarakat yang mengamuk.
Pasalnya saat masyarakat tersebut melakukan PCR, ketentuan harga terbaru untuk tes PCR belum dikeluarkan.
"Tadi ada masyarakat yang ngamuk bang. Soalnya kan dia swab itu semalam, terus harganya masih Rp 850 ribu.
Terus tadi pagi dia datang ngambil hasilnya.
Lalu dia lihat ada masyarakat yang bayar Rp 525 ribu untuk PCR. Jadi dia sempat marah-marah sih," ujarnya.
Di lokasi sama, Rian, warga yang hendak menjalani tes PCR mengaku, dengan adanya kebijakan terbaru terkait harga PCR oleh Kemenkes itu, sangat membantu masyarakat.
"Alhamdulillah bang, dengan kebijakan baru ini tentunya bagi masyarakat golongan menengah ke bawah tentu sangat terbantu bang seperti kami ini," ujarnya.
Pasalnya, meskipun di tengah pandemi Covid-19 pasti dan bahkan tetap ada orang yang akan melakukan perjalanan.
Sehingga dengan turunnya harga PCR, masyarakat sangat terbantu.
Hal serupa juga disampaikan oleh warga lainnya, Delvi. Ia mengaku sangat senang mendengar kabar tersebut.
"Syukurlah kalau harga PCR-nya sudah turun," imbuhnya.
"Kami sangat terbantu," pungkasnya.
Daftar Lokasi Pemeriksaan Tes PCR di Tanjungpinang
Diberitakan harga tes PCR turun. Itu setelah adanya Surat Edaran dari Ditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR.
Dalam SE tersebut diketahui untuk harga tes PCR di luar Pulau Jawa turun menjadi Rp 525 ribu.
Itu artinya harga tes PCR di Tanjungpinang pun turun dari Rp 850 ribu untuk sekali tes jadi Rp 525 ribu.
Hal tersebut juga benarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Tanjungpinang, Elfiani Sandri.
"Ya sudah turun, dengan adanya SE dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR," kata Elfiani kepada Tribunbatam.id, melalui pesan WhatsApp, Selasa (17/8/2021).
Menurutnya dengan dikeluarkannya SE tersebut, harga yang telah ditentukan itu harus menjadi acuan bagi klinik atau laboratorium pemeriksa PCR.
Selain itu, Elfiani juga menjelaskan ketentuan tarif PCR yang kini menjadi Rp 525 ribu mulai diberlakukan sejak 16 Agustus 2021.
Baca juga: Harga Tes PCR dan Antigen di Kimia Farma Turun Nyaris 50 Persen, Begini Rinciannya
Baca juga: Penyebab Harga Tes PCR Langsung Turun Setelah Instruksi Jokowi, Cek Komponen Penentu Tarif
Diketahui juga di Tanjungpinang terdapat sejumlah tempat yang melayani pemeriksaan tes PCR. Yaitu, RSUD Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang, RSAL Midiyato Suratani Tanjungpinang, RSUD Kota Tanjungpinang.
Selain itu, Elfiani menambahkan bahwa di Tanjungpinang juga terdapat klinik lab swasta yang melayani pemeriksaan PCR yaitu, Klinik Adi dan Intan medika.
6 Poin Surat Edaran Kemenkes
Sebelumnya diberitakan, kabar baik bagi masyarakat Indonesia yang akan menggunakan layanan tes PCR.
Pemerintah secara resmi telah menurunkan harga tes PCR.
Hal itu tertuang dalam surat yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan RI dalam Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/l/2845/2021 tentang batas tertinggi pemeriksaan PCR.
Dalam isi surat tersebut, ada 6 poin termasuk harga tertinggi biaya tes PCR.
Isinya, sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan bahwa dalam pelayanan pemeriksaan RT-PCR oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pemeriksa lain yang ditetapkan untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebagai berikut:
a. Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah)
b. Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000 (Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
2. Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.
3. Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
4. Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR berdasarkan kewenangan masing-masing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pemerintah akan melakukan evaluasi secara periodik terhadap ketentuan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dalam surat edaran ini.
6. Dengan berlakunya surat edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sementara itu Juru bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kepri, Tjetjep Yudiana membenarkan hal tersebut.
"Ya benar itu, sudah ada ketentuan baru," ujarnya, Selasa (17/8/2021).
Ia menegaskan, bahwa tentu penyedia layanan Tes PCR wajib mengikuti kebijakan resmi tersebut.
"Sudah Pasti, Bupati/Walikota, melalui Dinkes Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan sanksi berupa teguran tertulis, hingga penutupan izin laboratorium kalau masih ditemukan penyedia layanan Tes PCR masih harga Rp 900 ribu atau di atas harga yang menjadi ketentuan," tegasnya.
Berikut adalah data daftar Laboratorium PCR yang ada di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang diterima Tribunbatam dari Satgas Covid-19 Kepri:
1. BPTKL Batam
2. RSUD Embung Fatimah Batam
3. Rumah Sakit Awal Bros
4. Medilab Batam
5. Rumah Sakit Elizabeth Batam
6. RSBP Batam
7. Rumkitban Batam
8. RSUD Kota Tanjungpinang
9. RS. Bhayangkara Polda Batam
10. Lab Klinik Utama Aeskulap Batam
11. RSUD Tarempa Anambas
12. RSAL. Midiyanto Suratani
13. RSKI Covid-19 Galang
14. RSUD Natuna
15. RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) Tanjungpinang
16. Laboratorium Adi Tanjungpinang.
(Tribunbatam.id/Muhammad Ilham/endrakaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1708warga-tes-antigen-dan-pcr-di-tanjungpinang.jpg)