Penyebab Harga Tes PCR Langsung Turun Setelah Instruksi Jokowi, Cek Komponen Penentu Tarif

Harga tes PCR langsung turun setelah instruksi Presiden Jokowi, inilah komponen-komponen penentu tarif swab PCR

TRIBUNBATAM.id/MUHAMMAD ILHAM
Seluruh personil Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Natuna melaksanakan kegiatan Swab Antigen. 47 personil bersih corona, Senin, (08/06/2021). Kemenkes menurunkan harga tes PCR 

TRIBUNBATAM.id - Mengapa setelah Presiden Jokowi keluarkan perintah harga tes PCR langsung turun?

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan harga tes PCR terbaru yakn Rp 495 ribu untuk  pulau Jawa dan Bali.

Sedangkan harga tes PCR di luar Jawa dan Bali sebesar Rp 525 ribu.

Dengan demikian Harga pemeriksaan RT PCR turun sebanyak 45% dari harga sebelumnya yakni Rp 900 ribu.

Penurunan harga tes PCR hanya berselang satu hari dari pidato Presiden Jokowi

“Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran Rp 450.000 sampai Rp 550.000,” kata Jokowi dilansir dalam video yang dipublikasikan melalui kanal resmi YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (15/8/2021).

Jokowi mengatakan, perlu kecepatan untuk menekan penyebaran virus agar tak makin meluas.

Baca juga: Tarif PCR di Batam Sudah Turun, RS Awal Bros Pasang Harga Rp 525.000

Oleh karena itu, hasil tes PCR pun diminta dapat keluar dalam waktu maksimal satu hari.

“Selain itu juga saya minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam, kita butuh kecepatan,” ujar dia.

Kemenkes mengklaim harga tes PCR terbaru di Indonesia termurah kedua setelah Vietnam.

  • Adapun daftar harga tes PCR di ASEAN sebagai berikut
  • Thailand pada kisaran harga Rp. 1.300.000 - Rp 2.800.000
  • Singapura pada harga Rp. 1.600.000
  • Filipina pada kisaran harga Rp. 437.000 - Rp. 1.500.000
  • Malaysia pada harga Rp. 510.000
  • Vietnam pada harga Rp. 460.000

Harga terbaru tes PCR ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir mengatakan evaluasi dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen - komponen berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.

''Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,'' katanya dalam Konferensi Pers secara virtual di Jakarta, Senin (16/8/2021).

Baca juga: Tes PCR Turun Harga, Bagaimana dengan Tes Antigen? Ini Kata Jubir Covid-19 di Kepri

Dengan demikian, batasan tarif tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved