CORONA KEPRI

Harga Rapid Test Antigen Pelabuhan ASDP Bintan Turun Tapi Masih Dikeluhkan Warga

Harga Rapid Test Antigen di Pelabuhan ASDP Tanjunguban Bintan kini menjadi Rp 125 berlaku mulai hari ini, Rabu (18/8/2021).

tribunbatam.id/Alfandi Simamora
PELABUHAN ASDP TANJUNGUBAN - Calon penumpang Pelabuhan ASDP Tanjunguban Bintan menjalani rapid test antigen belum lama ini. Harga Rapid Test Antigen di Pelabuhan ini kembali turun menjadi Rp 125 ribu. Kondisi ini masih dirasa berat oleh warga. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri mengeluarkan surat edaran terbaru perihal perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan moda transportasi umum.

Itu dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 pada tanggal 16 Agustus 2021 kemarin.

Dalam aturan itu, masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara harus menyertakan surat keterangan bebas covid-19 berdasarkan hasil tes swab polymerase chain reaction (PCR).

Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) terbaru Gubernur Kepri Nomor 558/SET-STC19/VIII/2021.

Di lapangan, syarat PCR itu dikeluhkan sejumlah penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan udara khususnya rute dari Tanjungpinang ke Tambelan Bintan dan sebaliknya.

Seorang warga Bintan yang bertempat tinggal di Kecamatan Tambelan, Iwan mengaku, aturan baru itu sangat memberatkan calon penumpang.

Pasalnya, sebelumnya penumpang cukup menyertakan surat keterangan bebas covid-19 berdasarkan hasil rapid test antigen.

Setelah terbitnya surat edaran terbaru Gubernur, pihak maskapai mengingatkan calon penumpang untuk melengkapi surat keterangan bebas covid-19 berdasarkan hasil tes swab PCR.

"Jadi mulai penerbangan berikutnya dari Tanjungpinang ke Tambelan, Bintan harus menunjukkan hasil PCR. Tapi Selasa (17/8/2021) pagi masih ditoleransi karena surat edaran gubernur baru keluar Senin (16/8/2021) siang," katanya, Selasa.

Baca juga: Veteran di Bintan Masu Tarigan Terkenang Masa Konfrontasi Indonesia-Malaysia

Baca juga: Jadwal Kapal Ferry Tujuan Batam Hingga Dumai dari Pelabuhan Tanjungpinang Hari Ini

Iwan melanjutkan, sebelumnya masyarakat tidak terlalu keberatan dengan syarat surat keterangan bebas covid-19 berdasarkan hasil rapid test antigen.

Namun dengan keluarnya surat edaran terbaru terkait pemberlakuan syarat tes swab PCR, justru dirasakan memberatkan oleh masyarakat atau calon penumpang.

Pasalnya, harga tes PCR lebih mahal dibandingkan harga tiket pesawat yang mereka keluarkan untuk rute Tanjungpinang ke Tambelan Bintan.

Diketahui tiket pesawat untuk rute Tanjungpinang ke Tambelan saat ini sekira Rp 390 ribu. Ditambah lagi biaya tes PCR sekira Rp 525 ribu.

"Inilah yang terlalu memberatkan bagi kita, lebih mahal biaya test PCR daripada tiket pesawat," keluhnya.

Iwan menambahkan, untuk keberangkatan rute Tanjungpinang ke Tambelan Bintan dilayani pesawat perintis.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved