CORONA KEPRI
Harga Rapid Test Antigen Pelabuhan ASDP Bintan Turun Tapi Masih Dikeluhkan Warga
Harga Rapid Test Antigen di Pelabuhan ASDP Tanjunguban Bintan kini menjadi Rp 125 berlaku mulai hari ini, Rabu (18/8/2021).
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri mengeluarkan surat edaran terbaru perihal perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan moda transportasi umum.
Itu dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 pada tanggal 16 Agustus 2021 kemarin.
Dalam aturan itu, masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara harus menyertakan surat keterangan bebas covid-19 berdasarkan hasil tes swab polymerase chain reaction (PCR).
Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) terbaru Gubernur Kepri Nomor 558/SET-STC19/VIII/2021.
Di lapangan, syarat PCR itu dikeluhkan sejumlah penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan udara khususnya rute dari Tanjungpinang ke Tambelan Bintan dan sebaliknya.
Seorang warga Bintan yang bertempat tinggal di Kecamatan Tambelan, Iwan mengaku, aturan baru itu sangat memberatkan calon penumpang.
Pasalnya, sebelumnya penumpang cukup menyertakan surat keterangan bebas covid-19 berdasarkan hasil rapid test antigen.
Setelah terbitnya surat edaran terbaru Gubernur, pihak maskapai mengingatkan calon penumpang untuk melengkapi surat keterangan bebas covid-19 berdasarkan hasil tes swab PCR.
"Jadi mulai penerbangan berikutnya dari Tanjungpinang ke Tambelan, Bintan harus menunjukkan hasil PCR. Tapi Selasa (17/8/2021) pagi masih ditoleransi karena surat edaran gubernur baru keluar Senin (16/8/2021) siang," katanya, Selasa.
Baca juga: Veteran di Bintan Masu Tarigan Terkenang Masa Konfrontasi Indonesia-Malaysia
Baca juga: Jadwal Kapal Ferry Tujuan Batam Hingga Dumai dari Pelabuhan Tanjungpinang Hari Ini
Iwan melanjutkan, sebelumnya masyarakat tidak terlalu keberatan dengan syarat surat keterangan bebas covid-19 berdasarkan hasil rapid test antigen.
Namun dengan keluarnya surat edaran terbaru terkait pemberlakuan syarat tes swab PCR, justru dirasakan memberatkan oleh masyarakat atau calon penumpang.
Pasalnya, harga tes PCR lebih mahal dibandingkan harga tiket pesawat yang mereka keluarkan untuk rute Tanjungpinang ke Tambelan Bintan.
Diketahui tiket pesawat untuk rute Tanjungpinang ke Tambelan saat ini sekira Rp 390 ribu. Ditambah lagi biaya tes PCR sekira Rp 525 ribu.
"Inilah yang terlalu memberatkan bagi kita, lebih mahal biaya test PCR daripada tiket pesawat," keluhnya.
Iwan menambahkan, untuk keberangkatan rute Tanjungpinang ke Tambelan Bintan dilayani pesawat perintis.