BATAM TERKINI

KRONOLOGI Penganiayaan Wanita di Bengkong Indah Atas, Bermula Cekcok saat Korban Main HP

Seorang wanita di Bengkong Indah Atas diduga dianiaya oleh tersangka berinisial DI yang kini sudah diringkus oleh Polsek Bengkong.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak |
www.myconcern.co.uk
Seorang wanita di Bengkong Indah Atas diduga dianiaya oleh tersangka berinisial DI yang kini sudah diringkus oleh Polsek Bengkong. Ilustrasi penganiayaan 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - DI (36) yang diduga pelaku kasus tindak pidana penganiayaan akhirnya diringkus oleh Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal Polsek Bengkong, Selasa (17/8/2021).

Pelaku diduga menganiaya seorang wanita berinisial HV (35), Senin (26/7/2021) sekira pukul 01.00 WIB di Bengkong Indah Atas, Blok D Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

"Ya korban melapor ke Polsek Bengkong, untuk itu tim bergerak mengamankan setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku," kata Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal melalui Kanit Reskrim Ipda Rio Ardian, Rabu, (18/8/2021)

Dipaparkannya, kronologi kejadian bermula saat korban tengah bermain HP dan tanpa disadari pelaku merasa terganggu hingga akhirnya cekcok mulut.

Kemudian korban meminta pulang, semakin emosi pelaku pun memukuli korban dengan kedua tangan dan menendang korban.

Korban juga berupaya berteriak dari dalam kamar, hingga akhirnya pelaku membukakan pintu yang sebelumnya dikunci.

Baca juga: Amsakar Minta Tarif Tes PCR di Batam Harus Ikuti Aturan Kemenkes RI

Pelaku pun juga kemudian menahan HP serta STNK kendaraan korban.

"Keesokan harinya korban bersama abangnya mendatangi kostan pelaku untuk mengambil kembali HP serta STNK dan motor korban, oleh pelaku hanya diberikan HP sedang STNK dan motor masih ditahan. Takut abangnya emosi, korban pun mengajaknya pulang. Tak sampai di situ abang korban tetap berupaya hingga akhirnya melapor ke RT setempat agar motor tersebut dapat diamankan," terangnya.

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka lebam di bagian pipi kiri, luka pada bibir kemudian lebam pada paha sebelah kiri dan memar pada tapak tangan.

"Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan ialah satu lembar hasil Visum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) tertanggal hari Kamis (5/8/2021)," sebutnya.

Kini guna proses penyidikan lebih lanjut pelaku pun dibawa ke polsek Bengkong untul dimintai keterangannya. (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved