Rabu, 8 April 2026

CORONA KEPRI

Tarif Tes PCR dan Antigen di RS Soedarsono Darmosoewito Batam Turun, Ini Rinciannya

RS Soedarsono Darmosoewito Batam menurunkan tarif tes PCR jadi Rp 525 ribu dan tes antigen jadi Rp 125 ribu

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNNEWS
Tarif Tes PCR dan Antigen di RS Soedarsono Darmosoewito Batam Turun, Ini Rinciannya. Foto: Ilustrasi tes PCR 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sejak pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : HK.02.02/I/2845/2021, tarif tes PCR di RS Soedarsono Darmosoewito Batam dipastikan turun menjadi Rp 525 ribu.

Hal ini diakui Kepala Seksi (Kasi) Penunjang Medik RS Soedarsono Darmosoewito Batam, dr. Mugia Ramadhan.

"Sudah, kami sudah turun mulai hari ini," kata Mugia kepada Tribun Batam, Rabu (18/8/2021).

Mugia menjelaskan, pihaknya selalu menyesuaikan keputusan dari pemerintah.

Tidak hanya tarif tes PCR yang turun, tarif rapid test antigen di rumah sakit ini ikut diturunkan menjadi Rp 125 ribu.

"Sebelumnya, di RS kami harga tes PCR Rp 850 ribu dan antigen Rp 160 ribu.

Jadi memang harga antigen juga ikut turun," ungkapnya lagi.

Baca juga: Amsakar Minta Tarif Tes PCR di Batam Harus Ikuti Aturan Kemenkes RI

Baca juga: Daftar Harga Swab PCR di Batam, Aturan Baru Kemenkes Tak Lagi Rp 900 Ribu

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR termasuk pengambilan swab di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495 ribu.

Sedangkan untuk di luar Pulau Jawa dan Bali, tarifnya sebesar Rp 525 ribu.

Melalui edaran tersebut, pemerintah pun meminta fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pemeriksa lain untuk memperhatikan hal-hal yang telah ditetapkan.

Direktur RS Elisabeth Batam Center, Sahat Siahaan menegaskan, pihaknya juga telah menerapkan aturan itu sejak edaran diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

"Kami sudah turun mulai hari ini," ungkap Sahat saat dikonfirmasi Tribun Batam.

Ia menegaskan, masyarakat tak perlu khawatir. Sebab, pihaknya sudah memberlakukan penurunan tarif sesuai keputusan dari pemerintah walau edaran tersebut baru diterbitkan hari ini.

Sementara, Sahat mengungkapkan, masa berlaku hasil tes PCR sendiri adalah 2X24 jam.

"Itu berlaku sejak [hasil] terbit," katanya lagi.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved