Aiptu B Bikin Malu Polisi, Palak Sopir Rp 100 Ribu di Pasar Induk Mengaku Baru Sekali
Satu lagi oknum polisi berpangkat aiptu memalukan Korps Bhayangkara dengan melakukan pungli ke sopir kontainer dan ditangkap bersama 12 orang lainnya
TRIBUNBATAM.id - Satu lagi oknum polisi berpangkat aiptu memalukan Korps Bhayangkara.
Ia menjadi bagian dari pelaku pemalakan terhadap para sopir kontainer di pasar.
Ulahnya itu ketahuan dan langsung diamankan petugas dan saat ini diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan.
Aiptu B ditangkap bersama 12 orang pelaku pungutan liar ke sopir kontainer di Pasar Induk Caringin Bandung.
Wakapolrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana mengatakan, Aiptu B mengakui dirinya melakukan pungli.
"Yang bersangkutan mengakui meminta uang sebesar Rp 100.000.
Memang pengakuannya hanya sekali itu saja," ucap Yoris di Mapolrestabes Bandung, Senin (16/8/2021).
Baca juga: Kelakuan Memalukan Oknum Polisi, Pungli Supir Truk Tanpa Punya Hati
Seperti diketahui, dugaan pungli ini terbongkar setelah seorang sopir kontainer curhat di media sosial.
"Saya atas perintah Kapolrestabes, sudah langsung melakukan tindakan mengamankan anggota tersebut, insial Aiptu B, yang merupakan angota polsek," kata Yoris.
Saat mendapatkan informasi mengenai pungli, pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan dan turun ke lokasi untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut.
"Dan memang benar apa yang ada di medsos, sopir truk masuk ke dalam dan bongkar, serta keluar lagi, itu bisa mengeluarkan uang sampai dengan Rp 800.000," ucap Yoris.
Adapun belasan orang yang diduga terlibat pungli terdiri dari karyawan pasar dan sejumlah orang yang bukan pekerja.
"Tadi malam sudah kita amankan 12 orang, dan kita juga amankan uang tunai dari 5 pos yang ada di sana," ucap dia.
Saat ini, belasan orang tersebut diperiksa sebagai saksi.
Polisi tengah menyelidiki asal-usul uang yang didapat pos keluar dan masuk di Pasar Caringin itu.
"Rata-rata semuanya itu orang yang bertugas di pos jaga yang menarik uang dari para sopir, kegiatan ini sudah berlangsung lama," kata Yoris.
Adapun berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung, setiap angkutan besar yang parkir dikenakan biaya sebesar Rp 20.000.
Baca juga: Oknum Polisi Ngamuk di RS, Sebut Mertua Meninggal Dicovidkan, Kapolres Minta Maaf
Baca juga: Oknum Polisi Bonyok Dihajar Warga dan Minta Dikasihani karena Istri Hamil
Baca juga: Oknum Polisi Jadi Begal, Bripka Joko Albari Sekarat Diamuk Warga: Aduh, Istri Saya Lagi Hamil
"Namun pihak pengelola itu mengambil kebijakan bagi truk yang masuk itu, yang besar itu sebesar Rp 415.000," ujar Yoris.
Dilansir dari Kompas.com, saat ini kepolisian telah mendapatkan data kendaraan besar yang masuk ke pasar tersebut.
Yoris mengimbau kepada sopir lainnya yang mendapatkan perlakuan yang serupa dengan curhatan Angga Dinata di laman Facebook Bandung Info, untuk segera melaporkannya kepada polisi.
"Saya imbau kepada sopir yang diminta uang, segera melaporkan ke Polrestabes Bandung, untuk sebagai saksi, dan kita tindaklanjuti," ucap Yoris.
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id)
