KPK OTT BUPATI PONOROGO SUGIRI SANCOKO

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di OTT KPK, Diduga Terkait Masalah Jual Beli Jabatan

Fitroh mengungkapkan, OTT ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Editor: Eko Setiawan
TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
TERJARING OTT- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025). 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).

Kali ini, operasi senyap tersebut menyasar wilayah Ponorogo, Jawa Timur, dan menjaring Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut. “Benar,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.

Fitroh mengungkapkan, OTT ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

“Mutasi dan promosi jabatan,” singkat Fitroh menegaskan.

Diduga Ada Praktik Jual Beli Jabatan di Pemkab Ponorogo

Informasi yang beredar menyebutkan, penangkapan Bupati Sugiri berkaitan dengan adanya transaksi jual beli posisi strategis di lingkup Pemkab Ponorogo.

KPK mencurigai adanya aliran uang terkait pergantian dan pengangkatan pejabat ASN yang dilakukan setelah gelombang mutasi besar-besaran di awal masa jabatan kedua Sugiri.

Penangkapan ini terjadi tak lama setelah Sugiri Sancoko kembali memenangkan Pilkada Ponorogo 2024, dan bersiap melanjutkan kepemimpinannya untuk periode 2025–2030.

Langkah KPK ini sekaligus menyoroti kembali praktik penyalahgunaan wewenang dalam rotasi jabatan ASN, yang kerap dijadikan celah untuk kepentingan pribadi maupun politik kepala daerah.

KPK Dalami Peran dan Bukti Transaksi

Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Lembaga antirasuah tersebut masih menelusuri kronologi, bukti transaksi, serta keterlibatan pihak lain dalam dugaan jual beli jabatan di Ponorogo.

Keterangan lebih lanjut akan disampaikan dalam konferensi pers resmi KPK setelah pemeriksaan awal selesai.

Hingga kini, belum ada pernyataan dari Pemerintah Kabupaten Ponorogo maupun kuasa hukum Bupati Sugiri Sancoko.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para kepala daerah agar tidak memperjualbelikan jabatan ASN, praktik yang terus menghantui birokrasi daerah setiap kali terjadi pergantian atau mutasi pejabat.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved