Cara Membuat NPWP Online, Mudah Tanpa Perlu ke Kantor Pajak
Masyarakat seringkali diwajibkan untuk menyertakan NPWP seperti untuk syarat pengajuan KPR, pembuatan badan usaha, pembuatan rekening, dan lainnya.
TRIBUNBATAM.id - Setiap warga negara Indonesia yang menjadi wajib pajak wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Kepemilikan NPWP ini sangat penting, bahkan untuk mengurus berbagai dokumen adminstrasi.
Masyarakat seringkali diwajibkan untuk menyertakan NPWP seperti untuk syarat pengajuan KPR, pembuatan badan usaha, pembuatan rekening, hingga urusan gaji bulanan karyawan.
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administrasi dan transaksi perpajakan.
Selain itu, NPWP adalah tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Baca juga: TIPS Memperkuat Bisnis Melalui Internet yang Sehat, Termasuk Promosi dan Branding
NPWP wajib dimiliki WNI dan WNA yang jadi wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha.
Ditjen Pajak saat ini sudah menyediakan fasilitas cara membuat NPWP online.
Dengan begitu, wajib pajak tak harus datang langsung ke kantor pajak terdekat.
Lalu bagaimana cara membuat NPWP secara online?
Dikutip dari keterangan resmi Kementerian Keuangan, cara membuat NPWP online adalah wajib pajak harus melengkapi syarat berikut ini:
Syarat membuat NPWP pribadi karyawan atau tidak menjalankan usaha:
* Fotocopy KTP (WNI)
* Fotocopi paspor, fotocopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA
Syarat membuat NPWP untuk wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
* Fotocopy KTP (WNI)