PENTING! Ini Kode Wilayah Baru Pelat Nomor Kendaraan Indonesia Termasuk di Kepri
Kendaraan bermotor baik milik perseorangan, perusahaan bahkan negara pasti dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berisi angka dan huruf
TRIBUNBATAM.id - Kendaraan bermotor, baik milik perseorangan, perusahaan bahkan milik negara pasti dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
TNBK yang dikenal sebagai pelat nomor itu berusi gabungan huruf dan angka, yang menentukan asal kendaraan.
Fungsi huruf dan angka di pelat juga untuk melacak kendaraan, jika terjadi kecelakaan atau pencurian.
Setiap kendaraan bermotor yang memiliki pelat pasti sudah teregistrasi.
Nah, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, ada sejumlah perubahan untuk pemberlakuan kode wilayah baru untuk pelat nomor.
Baca juga: 7 Jenis Pelat Nomor Ini Jadi Incaran Razia Polisi, Awas Kena Tilang, Cek di Sini
Berikut adalah rincian makna kode wilayah seluruh Indonesia dalam pelat nomor:
Wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten
A = Banten: Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang
B = DKI Jakarta, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan
D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
E = Kabupaten/Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan
F = Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi
T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang
Z = Kabupaten Garut, Kabupaten/Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran
Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
