PENTING! Ini Kode Wilayah Baru Pelat Nomor Kendaraan Indonesia Termasuk di Kepri

Kendaraan bermotor baik milik perseorangan, perusahaan bahkan negara pasti dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berisi angka dan huruf

istimewa
Pelat nomor modifikasi. PENTING! Ini Kode Wilayah Baru Pelat Nomor Kendaraan Indonesia Termasuk di Kepri. Foto ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Kendaraan bermotor, baik milik perseorangan, perusahaan bahkan milik negara pasti dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

TNBK yang dikenal sebagai pelat nomor itu berusi gabungan huruf dan angka, yang menentukan asal kendaraan.

Fungsi huruf dan angka di pelat juga untuk melacak kendaraan, jika terjadi kecelakaan atau pencurian.

Setiap kendaraan bermotor yang memiliki pelat pasti sudah teregistrasi.

Nah, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, ada sejumlah perubahan untuk pemberlakuan kode wilayah baru untuk pelat nomor.

Baca juga: 7 Jenis Pelat Nomor Ini Jadi Incaran Razia Polisi, Awas Kena Tilang, Cek di Sini

Berikut adalah  rincian makna kode wilayah seluruh Indonesia dalam pelat nomor:

Wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten

A = Banten: Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang

B = DKI Jakarta, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan

D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat

E = Kabupaten/Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan

F = Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi

T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang

Z = Kabupaten Garut, Kabupaten/Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran

Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta

Pelat nomor unik dengan stiker emoji
Pelat nomor unik dengan stiker emoji (Facebook/PERSONALISEDPLATESQUEENSLAND)
Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved