BATAM TERKINI

Oknum Dokter Nakal di Batam Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara Setelah Lecehkan Pasien

Kejaksaan Negeri Batam menuntut dokter berinisial DS (38) pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan akibat kejahatan terhadap kesusilaan yang dilakukannya

TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
KEJARI BATAM - Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi mengatakan, Kejaksaan Negeri Batam menuntut dokter berinisial DS (38) pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan akibat kejahatan terhadap kesusilaan yang dilakukannya 
Sumber: Tribun Batam
Halaman 3 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved