BATAM TERKINI
Oknum Dokter Nakal di Batam Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara Setelah Lecehkan Pasien
Kejaksaan Negeri Batam menuntut dokter berinisial DS (38) pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan akibat kejahatan terhadap kesusilaan yang dilakukannya
TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
KEJARI BATAM - Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi mengatakan, Kejaksaan Negeri Batam menuntut dokter berinisial DS (38) pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan akibat kejahatan terhadap kesusilaan yang dilakukannya