DERMAGA UTARA BATU AMPAR

Korupsi Dermaga Batu Ampar Batam, Negara Rugi Rp30 M, Terbesar yang Ditangani Polda Kepri

Kerugian negara dari korupsi dermaga Batu Ampar Batam ini capai Rp30 miliar, dari total nilai kontrak sebesar Rp75 miliar lebih

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Beres/TribunBatam
KORUPSI DI BATAM - Barang bukti aliran uang korupsi di Batam dijejerkan di atas meja, saat ungkap kasus korupsi revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Batam dengan tujuh tersangka di Mapolda Kepri, Rabu (1/10/2025). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri), akhirnya mengumumkan progres penanganan perkara korupsi proyek revitalisasi kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar Batam

Dari hasil penyidikan, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp30,06 miliar. Data ini merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kerugian itu dari hasil bagi-bagi jatah tujuh tersangka. 

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin menyebut, tujuh tersangka berasal dari berbagai pihak. Mulai dari penyedia jasa konstruksi, konsultan perencana, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Berdasarkan hasil perhitungan BPK, kerugian negara mencapai Rp30,6 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mapolda Kepri di Kecamatan Nongsa, Batam, Rabu (1/10/2025).

Ia mengatakan, dalam kasus ini polisi telah memeriksa 146 saksi, termasuk dari BPK RI ditemukan sejumlah kejanggalan. 

Audit investigatif BPK membuktikan adanya laporan fiktif terkait volume pengerjaan dan pemasangan batu kosong, serta ketidaksesuaian antara dokumen laporan dan kondisi lapangan.

“Kerugian negara yang timbul dari proyek ini mencapai Rp30.065.457.054, dari total nilai kontrak sebesar Rp75 miliar lebih,” katanya.

Dalam kasus ini, masing-masing tersangka mendapatkan pembagian sesuai kesepakatan. Namun aliran uang tersebut masih dalam pendalaman penyidik. Saat ini penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. 

Ada dokumen kontrak, laporan bulanan, dan pencairan anggaran. Kemudian tiga unit komputer, emas 68,89 gram dan logam mulia 85 gram serta uang tunai Rp212.749.000 dan USD 1.350. 

"Kami masih mengusut aliran uang tersebut. Proses ini masih terus berlanjut," katanya. 

Sejumlah penyidik Tipikor di Polda Kepri menyebut, nilai korupsi ini merupakan angka fantastis dan pertama terbesar yang ditangani Polda Kepri. Penyidik bekerja keras untuk mengungkap kasus ini ke publik. 

(TribunBatam.id/bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved