Migrasi TV Analog ke TV Digital
Sederet Alasan Kenapa Beralih ke Siaran TV Digital? Batas Akhir Migrasi TV Analog 2 November 2022
Batas akhir penghentian siaran televisi analog ke televisi digital (analog switch off atau ASO) paling lambat dilakukan Kominfo pada 2 November 2022
- Jadwal tahapan peralihan siaran TV analog ke digital atau analog switch off, akan diumumkan oleh pemerintah.
Sebagai informasi, akan dibagi daerah-daerah yang masuk dalam setiap tahapan peralihan TV analog ke digital ini, dengan penghentian siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak seluruh stasiun televisi di daerah tersebut.

Dilansir dari laman Kompas.com, ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja.
Untuk tahap pertama migrasi TV analog ke digital ini akan mencakup daerah-daerah berikut:
- Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh
- Kepulauan Riau, meliputi Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang
- Provinsi Banten, meliputi Kabupaten Serang, Kabupaten Cilegon, dan Kota Serang
- Provinsi Kalimantan Timur, meliputi Kabupaten Kutai Kata Negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang
- Provinsi Kalimantan Utara, meliputi Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten Nunukan
Apakah masyarakat perlu mengganti perangkat TV?
Peralihan ke siaran televisi digital tidak mengharuskan masyarakat mengganti perangkat televisinya.
Pengguna televisi analog dapat memasang set top box (STB) yang akan membantu mengubah sinyal televisi yang ditangkap oleh antena menjadi digital.
STB yang disarankan adalah STB dengan DVB-T2 (digital video broadcasting-second generation terrestrial).
Ada beberapa macam STB yang tersertifikasi Kominfo, sebagai bentuk jaminan bahwa STB pasti bisa digunakan dan semua fiturnya berfungsi optimal.
Merek-merek set top box atau STB yang tersertifikasi Kementerian Kominfo antara lain:
Baca juga: Tak Perlu Ganti TV, Begini Cara Mengganti Siaran TV Analog Model Lama ke TV Digital