Amsakar Ahmad Optimistis Batam Kembali Turun Level: Zona Merah Covid-19 Berkurang
Wilayah yang berzona merah Covid-19 juga mulai berkurang, beberapa kecamatan mulai bebas dari Covid-19 dan berubah ke zona hijau.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Wakil Wali Kota Batam optimistis Batam akan turun level yang lebih rendah.
Bukan tanpa alasan. Pasalnya wilayah yang berzona merah Covid-19 juga mulai berkurang.
Beberapa kecamatan mulai bebas dari Covid-19 dan berubah ke zona hijau.
Hal ini terlihat dari laporan beberapa hari terakhir yang menyebutkan angka kesembuhan terus menukik, sedangkan angka terpapar perlahan-lahan mulai turun.
"Saya yakin Batam bisa keluar dari level tiga ini, dan bersiap menjalankan kebijakan di level yang lebih rendah," ujarnya Amsakar Ahmad, Senin (23/8/2021).
Diakuinya Kecamatan Bulang dan Galang, Kecamatan Bengkong zona merah muda, Nongsa, Belakangpadang, dan Batuampar berada di zona kuning.
Hal ini karena angka kesembuhan yang terus meningkat di masing-masing kecamatan. Meskipun mayoritas masih berada di zona merah.
Level ini ditetapkan berdasarkan asesmen level situasi pandemi, yang merupakan indikator untuk mengetatkan dan melonggarkan upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.
Amsakar memaparkan ada beberapa upaya Pemko untuk meraih level yang lebih rendah di antaranya.
Yakni berupaya melakukan testing, guna menemukan kasus Covid-19. Pihaknya bahkan memesan 180 ribu antigen untuk menyukseskan antigen massal di Kota Batam.
"Sudah kita lakukan tracing dan testing kepada masyarakat menggunakan alat ini," sebutnya.
Upaya kedua adalah fokus untuk kegiatan vaksinasi Covid-19. Amsakar menambahkan capaian vaksinasi sudah mencapai 70 persen. Kegiatan vaksin masih terus berlanjut hingga seluruh masyarakat divaksin.
"Aktivitas kegiatan masyarakat sudah mulai dilonggarkan, seperti Mall sudah dibuka, walaupun persentasenya dibatasi, kegiatan di masyarakat sektor esensial juga dibuka," ujarnya.
Walaupun level semakin menurun, Amsakar mengimbau warga tetap mematuhi protokol kesehatan. Seluruh masyarakat harus melakukan adaptasi di mana pun berada.
Seperti di ketahui aturan PPKM berdasarkan level tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.