Rabu, 27 Mei 2026

Bayar Pajak Kendaraan Online Bisa dari Handphone, Cek Caranya

Aplikasi yang bisa digunakan untuk bayar pajak motor online adalah Samsat Online Nasional (Salmonas).

Tayang:
ISTIMEWA
Tokopedia menjadi perusahaan teknologi Indonesia pertama yang bekerja sama langsung dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara online lewat Tokopedia E-Samsat. 

- Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan

Pengendara membayar pajak kendaraannya di mobil samsat keliling di halaman parkir seberang jalan Perpustakaan Daerah Karimun, Senin (2/9/2019).
Ilustrasi. Pengendara membayar pajak kendaraannya di mobil samsat keliling di halaman parkir seberang jalan Perpustakaan Daerah Karimun, Senin (2/9/2019). (TRIBUNBATAM.id/Elhadif Putra)

- Muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam

- Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000

- Pemohon akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari

- Pemohon bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK.

Sebagai informasi, bayar pajak motor online lewat Samolnas hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran pajak tidak lebih dari setahun.

Untuk channel pembayaran, Samolnas ini sudah bekerja sama dengan sejumlah bank antaranya BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, dan ecommerce Tokopedia.

Kemudian apabila alamat wajib pajak tak sesuai dengan yang tertera di STNK, pemohon bisa melakukan konfirmasi ke call center Samsat setempat.

Proses pengiriman bisa memakan waktu selama 7 hari.

Itulah prosedur cara bayar pajak motor online.

Untuk besaran tarif pajak kendaraan setiap daerah di Indonesia bisa dilihat di tautan berikut ini. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved