Hari Ini Terakhir PPKM, Simak Syarat Perjalanan melalui Darat, Laut dan Udara

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan berakhir hari ini. Berikut syarat perjalanan menggunakan transportasi darat, laut dan udara.

BOEING/Paul C Gordon
PPKM - Syarat perjalanan melalui darat, laut dan udara. FOTO: Pesawat Lion Air B737 

TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan berakhir hari ini.

Namun, masih ada kemungkinan aturan ini akan diperpanjang lagi hingga ke depannya.

Aturan ini sebelumnya telah diterapkan sejak 3 Juli lalu.

Masyarakat pun cenderung lebih kesulitan untuk bepergian lantaran harus memenuhi sejumlah syarat perjalanan.

Syarat perjalanan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas atau Satgas Covid-19 No 17 Tahun 2021 dan SE Menhub No 58, 59, 62, 64 Tahun 2021.

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat Lion Air Rute Domestik Berlaku hingga 23 Agustus 2021

Lantas, apa saja syarat yang harus dibawa bila ingin melakukan perjalanan?

Perlu diingat pula, syarat perjalanan orang dalam negeri ini berlaku hingga tanggal 23 Agustus 2021.

Berikut syarat perjalanan menggunakan transportasi darat, laut dan udara di masa PPKM hingga 23 Agustus 2021:

1.Transportasi darat dan laut

- Dari atau ke atau antardaerah di luar Jawa/Bali dan PPKM Level 2, yakni:

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

- RT antigen negatif 1 X 24 jam

Antarkota/kabupaten di dalam Jawa-Bali, yakni:

- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

- RT antigen negatif 1 X 24 jam

Adapun untuk perjalanan dari atau ke Jawa atau Bali dan PPKM Level 3 dan 4, yakni:

- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

- RT antigen negatif 1 X 24 jam

Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan lain dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

Adapun ketentuan tersebut yakni:

- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun, untuk sementara tak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri memakai transportasi udara

- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat atau laut

- Kewajiban menunjukkan kartu vaksin, dikecualikan bagi:

- Pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat vaksin (wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit)

- Tetap menerapkan 6M (5M ditambah dengan menghindari makan bersama).

Baca juga: Contoh Materi dan Latihan Soal Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS 2021

2. Transportasi udara

Syarat untuk naik pesawat dari/ke/antar daerah di luar Jawa/Bali dan PPKM Level 2 yakni:

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam

- Rapid test antigen negated 1 X 24 jam

Sedangkan untuk antar kota/kabupaten di dalam Jawa-Bali, syarat perjalanan yakni:

- Sertifikat vaksin

- RT-PCR Negatif 2 X 24 jam (minimal dosis 1) atau RT antigen negatif 1 X 24 jam (apabila telah melakukan dosis lengkap vaksinasi)

Untuk perjalanan dari/ke Jawa/Bali dan PPKM level 3 dan 4, syaratnya yakni:

- Sertifikat vaksin minimal dosis 1

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam

Syarat naik pesawat Lion Group rute domestik

Khusus bagi Anda yang ingin bepergian dengan pesawat Lion Air Group, ada beberapa ketentuan yang harus diikuti.

Mengutip siaran persnya pada Rabu (18/8/2021), ketentuan penerbangan domestik disesuaikan dengan kebijakan pemerintah sebagai berikut:

- Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali

- Level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan Papua

- Level 3, 2, dan 1 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT, Maluku, dan Papua

Saat ini, maskapai penerbangan membatasi usia penumpang yang bisa melakukan perjalanan udara, yakni hanya mereka yang berada di atas 12 tahun.

Selain itu, calon penumpang perlu memerhatikan sejumlah poin, yakni sebagai berikut:

- Penumpang wajib memerhatikan masa berlaku dari hasil tes Covid-19 sesuai ketentuan, dan memastikan bahwa hasilnya negatif

- Pemeriksaan atau pengujian sampel Covid-19 hanya di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan

- Hasil tes PCR akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi

- Wajib sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin

- Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi

Baca juga: Sampai Besok 23 Agustus 2021, Informasi Lengkap Syarat Naik Pesawat Lion Air, Kendaraan Umum, Kapal

- Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/tidak divaksin harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis

- Merujuk pada poin sebelumnya, surat keterangan harus menyatakan bahwa pelaku perjalanan dalam keadaan sehat dan ada alasan detail mengapa belum/tidak dapat divaksin

- Penumpang yang transit dan pindah pesawat masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, 3, 2, dan 1

- Penumpang yang transit dan pindah pesawat dengan keluar bandara wajib mengikuti ketentuan PPKM Level 4, 3, 2, dan 1

- Penumpang diharap mengunduh dan registrasi aplikasi PeduliLindungi yang tersedia di PlayStore, AppStore atau bisa diakses lewat https://pedulilindungi.id/. (*)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved