Sampai Besok 23 Agustus 2021, Informasi Lengkap Syarat Naik Pesawat Lion Air, Kendaraan Umum, Kapal
Wajib menunjukkan bukti telah vaksin Covid-19, hasil PCR negatif dan rapid antigen hasil negatif kini menjadi hal lumrah calon penumpang transportasi
TRIBUNBATAM.id - Dunia hingga kini masih dilanda wabah Covid-19 termasuk negara Indonesia.
Sejumlah beleid telah dikeluarkan pemerintah untuk mengekang laju penambahan kasus virus corona.
Meski demikian masyarakat tetap bisa berpergian ke luar kota menaiki trasportasi umum darat, laut dan udara.
Ketatnya pembatasan aktivitas perjalanan memang terkesan membuat ribet penumpang.
Meski demikian, jika seluruh persyaratan lengkap, sebenarnya hal itu tak serumit yang dibayangkan.
Aturan-aturan seperti wajib vaksin, hasil PCR negatif dan atau rapid antigen negatif kini menjadi hal lumrah.
Beleid yang ketat dilakukan pemerintah untuk menekan kasus Covid-19 di Indonesia yang masih terus ada.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Sampai 30 Agustus 2021, Simak Aturan Terbaru Termasuk Syarat Naik Pesawat
Baca juga: Aturan Perjalanan Baru, Hasil Tes Covid-19 Negatif Bisa Dilarang Bepergian, Wajib Isolasi
Baca juga: Informasi Lengkap Syarat Terbaru Naik Pesawat Lion Air Rute Domestik Periode 18-23 Agustus 2021
Berikut TRIBUNBATAM.id rangkum sejumlah aturan melakukan perjalanan yang berlaku selama PPKM.
Perlu diingat pula, syarat perjalanan orang dalam negeri ini berlaku hingga tanggal 23 Agustus 2021.
Syarat perjalanan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas atau Satgas Covid-19 No 17 Tahun 2021 dan SE Menhub No 58, 59, 62, 64 Tahun 2021.

Syarat perjalanan menggunakan transportasi udara, darat dan laut di masa PPKM hingga 23 Agustus 2021:
1. Transportasi udara
Syarat untuk naik pesawat dari/ke/antar daerah di luar Jawa/Bali dan PPKM Level 2 yakni:
- RT-PCR negatif 2 X 24 jam
- Rapid test antigen negated 1 X 24 jam