CORONA KEPRI
Nadiem Minta Sekolah Segera Belajar Tatap Muka, Walikota Batam Ungkap Alasan Tetap tak Kasih Izin
Walikota Batam, HM Rudi mengungkap alasan kenapa belum memberikan izin sekolah menggelar pembelajaran tatap muka padahal sudah dapat izin dari Menteri
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 47 Tahun 2021 proses belajar mengajar tatap muka diperbolehkan dengan persyaratan.
Hal ini tertuang di point A, yakni pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK 01 08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021. Tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen kecuali untuk :
1. SOLB MILB SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas
2. PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Namun, poin ini tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menegaskan jika dia melarang proses belajar mengajar tatap muka digelar.
Hal itu lantaran belum seluruh peserta didik divaksin Covid-19.
"Sudah ada surat Gubernur belum diizinkan tatap muka. Syaratnya harus tervaksin semua," ujar Rudi, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: DAFTAR Perwira Polda Kepri Kena Mutasi, Kasat Reskrim Polresta Barelang Batam Diganti
Rudi menegaskan saat ini pihaknya sedang mengupayakan vaksinasi untuk pelajar agar proses belajar mengajar tatap muka bisa digelar.
"SD kita kaji kembali apakah bisa. Itukan surat Gubernur kepada kita. Surat edaran itu kita bagikan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah mengeluarkan surat untuk Kabupaten/Kota meniadakan kegiatan belajar tatap muka.
Surat itu dikeluarkan pada 21 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Pj. Sekda Kepri, Lamidi.
Dimana dalam surat yang diterima Tribunbatam.id, meminta Bupati dan Walikota di Kepri agar menunda penyelenggara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada wilayah dengan kreteria level 3.
Kepala Dinas Pendidikan, M. Dali pun meminta kepada satuan pendidikan untuk menaati surat tersebut.