CORONA KEPRI

Nadiem Minta Sekolah Segera Belajar Tatap Muka, Walikota Batam Ungkap Alasan Tetap tak Kasih Izin

Walikota Batam, HM Rudi mengungkap alasan kenapa belum memberikan izin sekolah menggelar pembelajaran tatap muka padahal sudah dapat izin dari Menteri

Ist
Walikota Batam, HM Rudi mengungkap alasan kenapa belum memberikan izin sekolah menggelar pembelajaran tatap muka padahal sudah dapat izin dari Menteri 

"Kondisi untuk membuka sekolah ada di PPKM level 1, 2, 3, itu saja," kata 

Namun, Nadiem mengatakan bahwa vaksinasi terhadap guru merupakan syarat wajib jika sekolah ingin memulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

"Kalau guru sudah vaksin dia wajib memberi opsi tatap muka," katanya.

Nadiem menyampaikan ada sejumlah wilayah di Indonesia yang sudah masuk wilayah dengan kategori PPKM level 1, 2, dan 3.

"PPKM level 1, 2, 3 boleh PTM terbatas. Sekitar 63 persen sekolah kita ada di PPKM level 1, 2, 3," ujarnya.

Tak Bisa Ditunda

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, pelaksanaan PTM dinamis tergantung pada kondisi wilayah masing-masing.

Seperti di Kabupaten Blitar dan Sumenep Jawa Timur yang sudah lebih dulu melakukan PTM sejak 16 Agustus 2021, untuk tingkat TK hingga SMP.

"Fokus pemerintah saat ini mengembalikan anak-anak ke PTM dengan cara yang paling aman yakni disiplin protokol kesehatan," kata Plate dalam keterangannya, yang dikutip Senin (23/8/2021).

Johnny menegaskan, PTM tak bisa ditunda hingga pandemi berakhir.

Sejumlah ilmuwan memprediksi pandemi akan menjadi suatu yang berkelanjutan atau endemi sehingga perlu beradaptasi.

Dalam pelaksanaan PTM terbatas, tetap mengacu pada SKB 4 Menteri (Mendikbud Ristek, Mendagri, Menkes, Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Orang tua, tetap memiliki kewenangan penuh untuk mengizinkan anaknya memilih mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

"Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ," tegasnya.

Menkominfo juga menekankan, sekolah juga wajib mengatur kapasitas peserta didik (SD, SMP, SMA maksimal 50 persen), mengatur sistem shift, melaksanakan prokes ketat, dan tidak ada aktivitas lainnya seperti makan bersama ataupun hal lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved