CORONA KEPRI

PPKM Kepri Diperpanjang Hingga 6 September 2021

Kepastian perpanjangan PPKM Kepri dipertegas oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tentang masa perpanjangan PPKM luar Jawa Bali.

TribunBatam.id/Istimewa
PPKM KEPRI - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan masa PPKM luar Jawa dan Bali termasuk Kepri hingga 6 September 2021. Foto Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat berkunjung ke Kota Batam, Sabtu (12/6). 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM luar Jawa dan Bali hingga 6 September 2021.

Hal ini diketahui juga berlaku bagi sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Kepri.

Seperti diketahui, sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Kepri kini menerapkan PPKM level 3.

Hanya Kota Batam dan Tanjungpinang yang sebelumnya menerapkan PPKM Darurat hingga PPKM Level 4.

Hingga akhirnya turun menjadi PPKM level 3.

Kepastian perpanjangan masa PPKM luar Jawa dan Bali sebelumnya dipertegas oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto.

Melansir Tribunnews.com, Airlangga menyebutkan keseluhan angka keterisian tempat tidur rumah sakit di luar Jawa dan Bali sebesar 41,6 persen.

Menurut Airlangga, angka tersebut pun masih bisa terus diturunkan, mengingat kasus konversinya sebesar 26,7 persen dari target BOR.

Meski demikian, Menko Perekonomian itu juga mengungkapkan adanya daerah yang mengalami penurunan level asesmen di luar Jawa dan Bali.

Termasuk PPKM level 4 dari 11 provinsi yang menyusut menjadi 7 provinsi.

Tepatnya dari 132 kabupaten/kota turun menjadi 104 kabupaten/kota.

Selanjutnya PPKM level 3 dari 215 kabupaten/kota turun menjadi 234 kabupaten/kota.

Lalu PPKM level 2 dari 39 kabupaten/kota turun menjadi 48 kabupaten/kota.

Selain itu menurut Airlangga, dalam periode 10-23 Agustus 2021, tren konfirmasi harian juga mengalami penurunan.

Mobilitas wilayah yang berada di level 4 juga mengalami penurunan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved