Bukannya Bertobat, Dua Pria di Batam Ini Masuk Penjara Lagi Gegara Curanmor
ARA dan DG, warga Sagulung Batam kembali masuk penjara. Itu setelah ditangkap polisi gegara curanmor.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor diringkus tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kepri.
Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Sagulung. Yakni ARA (25), warga Fortuna Raya dan DG (25) warga Kavling Abadi Jaya.
Keduanya merupakan residivis tahun 2020 dan 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian didampingi oleh Ps. Paur Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (25/8/2021).
Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Jefri Siagian mengatakan, dari pengakuannya kedua pelaku telah beraksi sebanyak 9 kali di wilayah Batam.
Baca juga: Dua Pelajar di Batam Ditangkap Polsek Bengkong Gegara Kasus Curanmor
Baca juga: KRONOLOGI Pencurian di Bengkong Indah Batam, Residivis Kasus Curanmor Congkel Jendela dan Gasak TV
"Tapi kita tidak mempercayai begitu saja pengakuan para tersangka. Kami akan terus melakukan pengembangan," ujarnya.
Kedua pelaku kerap beraksi pada malam hari. Mereka mengincar kendaraan bermotor yang ada di sekitar rumah korban, dengan pintu pagar yang tidak terkunci.
Menggunakan kunci T, pelaku merusak kunci kontak sepeda motor korban dan membawa lari sepeda motor tersebut.
"Barang bukti curanmor yang sudah kita amankan sebanyak 7 unit kendaraan bermotor berbagai merek. 1 kunci pas dengan bentuk segitiga, 1 buah besi berbentuk runcing dengan ukuran 6 cm, 1 buah kunci dengan ukuran 17 berwarna silver, 1 unit handphone warna silver," sebutnya.
Adapun Laporan Polisi yang masuk yaitu Laporan Polisi nomor: LP/B/372/VII/2021/Polsek Bengkong/Polresta Barelang/Polda Kepri, Tanggal 22 Juli 2021, Laporan Polisi nomor: LP/B/116/VIII/2021/Polsek Bengkong/Polresta Barelang/Polda Kepri, Tanggal 14 Agustus 2021, Laporan Polisi nomor: LP-B/22/VIII/2021/Polsek Sagulung/Resta Barelang/Polda Kepri, Tanggal 22 Agustus 2021, dan Laporan Polisi nomor: LP-B/100/VIII/2021/Spkt-Kepri, Tanggal 24 Agustus 2021.
"Untuk lokasi tempat target pencurian berbeda-beda. Ada di Bengkong Kolam, depan Ruko Tri Karsa Equalita Batam Kota, Bengkong Indah 1, dan Kavling Sei Lekop," ujar Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian.
Ia menyebutkan adapun korbannya yakni; SU perempuan alamat Bengkong Kolam, JW laki-laki alamat Ruko Tri Karsa Equalita, AG laki-laki alamat Bengkong Indah 1 dan YTR perempuan alamat Kavling Sei Lekop.
"Keterangan korban semua hampir sama. Para korban memarkirkan kendaraannya di halaman rumah," sebutnya lagi.
Jefri menambahkan, saat ini masih ada dua orang lagi yang statusnya DPO (Daftar Pencarian Orang) dan akan diamankan oleh pihaknya.
"Jadi hasil curian ini ada penadahnya dan sudah masuk target pencarian kita," terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2508ekspose-kasus-curanmor.jpg)