Jadi Syarat Naik Pesawat, Begini Cara Cek Status dan Unduh Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan biasanya sertifikat vaksin akan muncul paling cepat satu hari setelah seseorang melakukan vaksinasi

Kompas.com
Jadi Syarat Naik Pesawat, Begini Cara Cek Status dan Unduh Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi. Ilustrasi tampilan halaman PeduliLindungi 

TRIBUNBATAM.id - Sertifikat vaksin keberadaannya kini kian penting sejalan dengan menjadi syarat perjalanan.

Ia melengkapi syarat perjalanan orang, seperti tes PCR dengan hasil negatif dan atau swab antigen hasil negatif. 

Setiap orang yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19, akan mendapat pemberitahuan lewat SMS dari 1199.

Isi pesan SMS tersebut berupa link tautan sertifikat vaksin di PeduliLindungi.

Karenanya, penting rasanya mengetahui kapan sertifikat vaksin Covid-19 muncul di PeduliLindungi.

Bagi yang ingin melakukan pengecekan sertifikat vaksin, silakan mengunjungi laman Peduli Lindungi dan aplikasi Peduli Lindungi.

Melansir Kompas.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi menyampaikan bahwa sertifikat vaksin akan muncul paling cepat satu hari setelah seseorang melakukan vaksinasi.

Baca juga: Harga PCR Untuk Syarat Naik Pesawat Lebih Murah di Indonesia Dibandingkan Singapura dan Thailand

Baca juga: Jokowi Umumkan PPKM Diperpanjang 24-30 Agustus Bagaimana Syarat Naik Pesawat, Kendaraan Umum, Kapal?

"Umumnya rata-rata 1-3 hari, kecuali kalau ada kesalahan dari data yang ada," ujar Nadia melalui pesan WhatsApp, Senin (23/8/2021).

Jika tidak mendapatkan notifikasi SMS, sertifikat vaksin dapat dicek melalui aplikasi Peduli Lindungi, atau web pedulilindungi.id.

Berita Teknologi: Aplikasi e-HAC Bisa Diakses dari Aplikasi PeduliLindungi Android. Foto aplikasi e-HAC
Berita Teknologi: Aplikasi e-HAC Bisa Diakses dari Aplikasi PeduliLindungi Android. Foto aplikasi e-HAC (e-HAC via grid)

Lantas, bagaimana jika ada kesalahan data?

Apabila seseorang mengalami data yang salah pada sertifikat vaksin, maka dapat menyampaikannya melalui email sertifikat@pedulilindungi.id. Isi format email dengan data-data berikut:

- Nama lengkap

- NIK

- KTP

- Tempat dan tanggal lahir

- Nomor HP

- Keluhan

Selain itu, dapat melampirkan swafoto dengan memegang KTP, serta kartu vaksin.

Cara memeriksa status dan mengunduh sertifikat vaksin:

Baca juga: Jokowi Umumkan PPKM Diperpanjang 24-30 Agustus Bagaimana Syarat Naik Pesawat, Kendaraan Umum, Kapal?

Baca juga: Sampai Besok 23 Agustus 2021, Informasi Lengkap Syarat Naik Pesawat Lion Air, Kendaraan Umum, Kapal

- Buka laman Peduli Lindungi, pedulilindungi.id

- Ketikkan nama lengkap, NIK, dan centang kode captcha

- Lalu klik tombol PERIKSA Status vaksinasi akan ditampilkan di bagian bawah.

Sementara itu, cara mengecek status vaksin melalui aplikasi dapat dilihat pada menu Akun, lalu pilih menu Riwayat dan Tiket Vaksin atau Sertifikat Vaksin.

Mengunduh sertifikat vaksin

Tips Cara Dowload Sertifikat Vaksin Covid-19. Foto ilustrasi Sertifikat Vaksin Covid-19
Tips Cara Dowload Sertifikat Vaksin Covid-19. Foto ilustrasi Sertifikat Vaksin Covid-19 (ist)

Adapun cara mengunduh sertifikat vaksin sebagai berikut:

1. Registrasi ke PeduliLindungi dengan mengklik menu Login/Register yang berada pada sudut kanan atas
Isikan nama lengkap sesuai KTP dan nomor ponsel, kemudian klik Buat Akun

2. Kode OTP akan dikirimkan ke nomor ponsel yang didaftarkan melalui SMS

3. Setelah mempunyai akun, login dengan nomor ponsel dan masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS

4. Klik panah bawah pada nama yang terletak di sudut kanan atas, pilih Sertifikat Vaksin

5. Pilih menu Sertifikat Vaksin yang berada di samping kiri

6. Selanjutnya, sertifikat vaksin akan ditampilkan di sebelah kanan. Klik gambar sertifikat untuk memperbesar gambar.

Baca juga: PENTING Sertifikat Vaksin Covid-19 Tak Muncul di Pedulilindungi.id, Ini Solusi dari Kemenkes

Baca juga: Penggemar KFC, Ada Diskon 30 Persen Jika Menunjukan Sertifikat Vaksin Covid-19

Baca juga: Cara Gampang Cek Pedulilindungi Sertifikat Vaksin 1 dan 2, Ikuti 3 Langkah Berikut

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved