Pengacara Tolak Replik Perkara Penadahan Besi Scrap di Batam: Cenderung Copy Paste

Pengacara terdakwa Usman alias Abi dkk menolak replik JPU terkait kasus penadahan besi scrap di Batam.Ia menilai replik JPU cenderung copy paste

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Pengacara Tolak Replik Perkara Penadahan Besi Scrap di Batam: Cenderung Copy Paste. Foto pengacara terdakwa kasus penadahan besi scrap di Kabil Batam, Yusuf Norrisaudin 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Agenda sidang kasus penadahan besi scrap di Kabil, Kota Batam terus berlanjut.

Ada tiga terdakwa dalam perkara ini, mereka Usman alias Abi, Umar, dan Sunardi.

Pada Senin (23/8/2021) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam sudah membacakan repliknya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.

Menyikapi bantahan dari JPU atas nota pembelaan (pledoi) pihaknya, penasehat hukum terdakwa, Yusuf Norrisaudin tetap pada argumennya.

"Kami tetap dengan pledoi, terdakwa harus bebas dari segala tuntutan," tegas Yusuf kepada Tribun Batam, Rabu (25/8/2021).

Terdakwa perkara penadahan besi scrap di Kabil, Kota Batam mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pledoi secara daring, Kamis (19/8/2021)
Terdakwa perkara penadahan besi scrap di Kabil, Kota Batam mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pledoi secara daring, Kamis (19/8/2021) (tribunbatam.id)

Bukan tanpa alasan, ia menilai replik dari JPU hanya mengulang isi dari tuntutan dan dakwaan.

Misalnya, alamat kejadian juga masih salah. Belum lagi nomor putusan juga salah.

"Cenderung copy paste saja. Dan kami juga langsung menyampaikannya secara lisan kepada majelis bahwa kami menolak replik dari Jaksa.

Kemudian, kami juga meminta bahwa kami tetap kepada eksepsi dan pledoi yang dibacakan," lanjutnya.

Yusuf menegaskan, pihaknya juga tak perlu membantah replik secara tertulis.

Baca juga: Pengacara Minta Terdakwa Kasus Penadahan Besi Scrap di Batam Dibebaskan saat Sidang Pledoi

Baca juga: Jaksa Tuntut 1 Tahun Perkara Penadahan Besi Scrap, Pengacara: Banyak Tak Sesuai Fakta Sidang

Dalam pledoi, ia menganggap, isinya pun sudah sangat lengkap sekali.

Bahkan, ada beberapa bukti disertakan pihaknya seperti perjanjian sewa antara PT. Jasib Shipyard dengan PT. Ecogreen.

"Dalam replik Jaksa, seharusnya Sunardi yang dianggap sudah tahu ada pihak yang keberatan menyampaikan kepada terdakwa Usman atau Abi.

Kata seharusnya menunjukkan, jaksa mengetahui bahwa Usman atau Abi tidak menerima pemberitahuan dari Sunardi, selaku pembeli di sana," terangnya.

Tidak hanya itu, Yusuf beranggapan, kata seharusnya itu adalah asumsi atau harapan dari JPU sudah Sunardi memberi tahu terdakwa.

"Jadi, fakta oleh Jaksa dalam tuntutan dan repliknya itu adalah fakta yang tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh saksi-saksi dalam persidangan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, tiga terdakwa dalam perkara ini, Usman alias Abi, Umar, dan Sunardi, dituntut oleh JPU pidana penjara selama 1 tahun.

Pembacaan tuntutan telah dilakukan oleh JPU, pada persidangan Kamis (19/8/2021) lalu.

(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved