Kamis, 28 Mei 2026

Pengacara Minta Terdakwa Kasus Penadahan Besi Scrap di Batam Dibebaskan saat Sidang Pledoi

Pengacara terdakwa Usman alias Abi meminta majeiis hakim membebaskan kliennya.Ia menilai tak ada satu bukti pun yang meyakinkan kliennya bersalah

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Sidang lanjutan perkara penadahan besi scrap di Kabil, Kota Batam, Kamis (19/8/2021) di Pengadilan Negeri Batam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Setelah dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (19/8/2021) lalu, terdakwa Usman alias Abi tak tinggal diam.

Usman alias Abi menjadi terdakwa perkara penadahan besi scrap

Melalu penasehat hukumnya, Abi menyampaikan nota pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan JPU saat sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (19/8/2021).

Penasehat hukum Abi, Nasib Siahaan dalam sidang menjelaskan, pihaknya menganggap bahwa terdakwa tak terbukti secara sah dan meyakinkan untuk melakukan tindak pidana.

Baca juga: Jaksa Tuntut 1 Tahun Perkara Penadahan Besi Scrap, Pengacara: Banyak Tak Sesuai Fakta Sidang

Baca juga: Sidang Kasus Besi Scrap di Batam, Pengacara: Seharusnya Tak Masuk Pasal Penadahan

Dengan alasan, tidak ada satu bukti pun, baik bukti saksi dan bukti surat yang meyakinkan kliennya bersalah.

Secara tegas, di depan Ketua Majelis Hakim, Sri Endang Amperawati, Nasib mengatakan bahwa para terdakwa dalam kasus ini, termasuk Abi, hanyalah pengusaha besi scrap biasa.

"Terdakwa hanya pengusaha scrap yang melakukan jual beli besi dengan itikad baik. Oleh sebab itu, kami minta majelis membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," ujar Nasib saat sidang pembacaan pledoi digelar.

Pihaknya pun tak sependapat dengan tuntutan JPU. Nasib mengungkapkan, tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan selama ini.

Terdakwa perkara penadahan besi scrap di Kabil, Kota Batam mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pledoi secara daring, Kamis (19/8/2021)
Terdakwa perkara penadahan besi scrap di Kabil, Kota Batam mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pledoi secara daring, Kamis (19/8/2021) (tribunbatam.id)

Ia menilai, dari pemeriksaan terdahulu diketahui jika besi scrap itu adalah titipan PT. Jasib Shipyard di Malaysia dan memberi kuasa serta kepercayaan kepada PT. Dwi Budi Karya Mandiri selaku perwakilannya di Indonesia.

Faktanya, lanjutnya, besi scrap itu dikeluarkan harus melalui persetujuan PT. Jasib Shipyard atau PT. Dwi Budi Karya Mandiri.

Bukan saksi Kasidi alias Ahok atau PT. Karya Sumber Daya.

"Karena saksi Lugina tidak pernah mengetahui apalagi mengenalnya, tapi anehnya bisa menjadi pelapor," terang Nasib di persidangan.

Bahkan, lanjut Nasib, jika PT. Karya Sumber Daya mengalami kerugian karena perjanjiannya dengan PT. Jasib Shipyard, merekalah yang harus melaporkannya, bukan orang lain.

Lebih lanjut, Nasib juga mempertanyakan perihal bukti telepon genggam (handphone). Menurut saksi ahli Maidin Gultom, bahwa hal itu bisa menjadi petunjuk agar perkara dugaan penadahan ini menemui titik berang.

“Tapi di persidangan ini, perihal handphone tersebut menjadi bisu. Jaksa penuntut tidak menghadirkan percakapan," katanya lagi.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved