Bocah 11 Tahun Melahirkan Anak Setelah Dirudapaksa Ayah Kandungnya, Polisi: Dinodai Saat Istri Kerja
Sedangkan pelakunya merupakan orang dekat korban, yakni ayah kandungnya sendiri bernama Sawirin (39). Akibat perbuatannya, korban hamil dan kini suda
Mantan Kapolres Tulungagung itu menambahkan, kini proses hukum sedang berjalan dan korban yang telah melahirkan dengan prematur itu mendapat pengawasan dari unit UPPA Satreskrim.
Pelaku oleh penyidik UPPA, dijerat pasal 76 D jo pasal 81 ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang Undang yang berbunyi Pasal 81 ayat (3), dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya, satu selimut warna merah kuning, satu kemeja lengan panjang warna merah motif garis, satu baju warna putih hijau dan satu CD warna putih.
"Demi keamanan dan kenyamanan, korban kita awasi dan kita beri perhatian supaya trauma yang dialami bisa segera pulih. Korban telah melahirkan anak yang dikandungnya dengan prematur," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Anak di Bojonegoro Jadi Pelampiasan Bejat Ayah Kandung, Dirudapaksa 9 Kali hingga Hamil
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anak 11 Tahun di Bojonegoro Melahirkan, Ternyata Ulah Ayah Kandungnya, Ini Nasib Pelaku Sekarang, https://www.tribunnews.com/regional/2021/08/26/anak-11-tahun-di-bojonegoro-melahirkan-ternyata-ulah-ayah-kandungnya-ini-nasib-pelaku-sekarang?page=all.
Editor: Endra Kurniawan