CEK REKENING Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tahap 3 Segera Cair, Ini Cara Mengetahui Lolos sebagai Penerima
Pada tahap 3 pencairan BSU subsidi gaji sebanyak 1,5 juta data pekerja telah disampaikan sehingga total data pekerja yang telah disampaikan 3,75 data
Sementara itu, pada Juni 2021, Kementerian Ketenagakerjaan sudah merilis sejumlah kriteria penerima BSU 2021.
Berdasarkan Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021, kriteria penerima BSU sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
- Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja / Buruh penerima upah.
- Pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
- Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Kriteria Penerima BLT Subsidi Gaji Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Tanda terdaftar atau lolos penerima BSU
Jika terdaftar atau lolos sebagai penerima BSU akan terlihat pada laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Setelah berhasil login, tanda lolos atau tidaknya dapat ditemukan pada menu "Bantuan Subsidi Upah" di dalam laman tersebut.
Jika lolos atau terdaftar, akan terdapat pesan sebagai berikut: "Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.
Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Sementara itu, pekerja yang belum mendapatkan subsidi gaji bersiap-siaplah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap tiga.