Tanggapi Pledoi Terdakwa Penadahan Besi Scrap, Jaksa Tetap Tuntut 1 Tahun Penjara
JPU Kejaksaan Negeri Batam mantap dengan pendiriannya tanggapi pledoi terdakwa perkara penadahan besi scrap di Batam. Jaksa tuntut 1 tahun penjara
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seusai replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan, Senin (23/8/2021) lalu, penasehat hukum terdakwa kasus penadahan besi scrap di Kabil, Batam Yusuf Norrissaudin tak tergeming begitu saja.
Dalam kasus ini ada tiga terdakwa. Mereka Usman alias Abi, Umar, dan Sunardi.
Penasehat terdakwa tetap meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam untuk membebaskan kliennya dengan mempertimbangkan isi pledoi (pembelaan).
"Fakta oleh Jaksa dalam tuntutan dan repliknya itu adalah fakta yang tidak sesuai dengan yang disampaikan saksi-saksi dalam persidangan," tegas Yusuf kepada Tribun Batam kemarin, Rabu (25/8/2021).
Lantas bagaimana sikap jaksa?
Baca juga: Pengacara Tolak Replik Perkara Penadahan Besi Scrap di Batam: Cenderung Copy Paste
Baca juga: Jaksa Tuntut 1 Tahun Perkara Penadahan Besi Scrap, Pengacara: Banyak Tak Sesuai Fakta Sidang
JPU Kejaksaan Negeri Batam juga telah mantap dengan pendiriannya.
Terdakwa Usman alias Abi, Umar, dan Sunardi tetap dituntut 1 tahun penjara.
"Kami tetap pada tuntutan," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi saat ditemui Tribun Batam terpisah.
Wahyu mengatakan, pihaknya bekerja secara profesional dalam menuntut para terdakwa dengan alat bukti yang cukup.
Menurutnya, pembelaan terhadap terdakwa oleh penasehat hukum adalah hal yang wajar.
"Dalam replik, sudah kami bantah pembelaan yang dilakukan oleh kuasa hukum," pungkasnya.
Tolak Replik Jaksa
Sebelumnya diberitakan, agenda sidang kasus penadahan besi scrap di Kabil, Kota Batam terus berlanjut.
Ada tiga terdakwa dalam perkara ini, mereka Usman alias Abi, Umar, dan Sunardi.
Pada Senin (23/8/2021) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam sudah membacakan repliknya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.
Menyikapi bantahan dari JPU atas nota pembelaan (pledoi) pihaknya, penasehat hukum terdakwa, Yusuf Norrisaudin tetap pada argumennya.
"Kami tetap dengan pledoi, terdakwa harus bebas dari segala tuntutan," tegas Yusuf kepada Tribun Batam, Rabu (25/8/2021).
Bukan tanpa alasan, ia menilai replik dari JPU hanya mengulang isi dari tuntutan dan dakwaan.
Misalnya, alamat kejadian juga masih salah. Belum lagi nomor putusan juga salah.
"Cenderung copy paste saja. Dan kami juga langsung menyampaikannya secara lisan kepada majelis bahwa kami menolak replik dari Jaksa.
Kemudian, kami juga meminta bahwa kami tetap kepada eksepsi dan pledoi yang dibacakan," lanjutnya.
Yusuf menegaskan, pihaknya juga tak perlu membantah replik secara tertulis.
Dalam pledoi, ia menganggap, isinya pun sudah sangat lengkap sekali.
Bahkan, ada beberapa bukti disertakan pihaknya seperti perjanjian sewa antara PT. Jasib Shipyard dengan PT. Ecogreen.
"Dalam replik Jaksa, seharusnya Sunardi yang dianggap sudah tahu ada pihak yang keberatan menyampaikan kepada terdakwa Usman atau Abi.
Kata seharusnya menunjukkan, jaksa mengetahui bahwa Usman atau Abi tidak menerima pemberitahuan dari Sunardi, selaku pembeli di sana," terangnya.
Tidak hanya itu, Yusuf beranggapan, kata seharusnya itu adalah asumsi atau harapan dari JPU sudah Sunardi memberi tahu terdakwa.
"Jadi, fakta oleh Jaksa dalam tuntutan dan repliknya itu adalah fakta yang tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh saksi-saksi dalam persidangan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, tiga terdakwa dalam perkara ini, Usman alias Abi, Umar, dan Sunardi, dituntut oleh JPU pidana penjara selama 1 tahun.
Pembacaan tuntutan telah dilakukan oleh JPU, pada persidangan Kamis (19/8/2021) lalu.
(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kejari-batam-soal-penanganan-covid.jpg)