CPNS KEPRI
Materi dan Passing Grade Tes SKD CPNS yang Mulai 2 September 2021, Peserta Ujian Wajib Tahu
Pada SKD CPNS 2021, nilai ambang batas atau passing grade untuk TKP naik menjadi 166 mengikuti penambangan materi soal TKP yaitu anti-radikalisme.
- Kemampuan numerik
- Kemampuan figural
Baca juga: INI Ketentuan dan Tata Tertib Tes SKD CPNS 2021, Peserta Jangan Sampai Melanggar
Materi SKD TWK
Jumlah soal yang akan diujikan di SKD tahun 2021 adalah sebanyak 30 soal sama seperti tahun sebelumnya.
Nilai batas maksimal untuk TWK adalah 150. Nilai ambang batas atau passing grade untuk formasi umum adalah 65.
Jawaban benar untuk materi TWK akan mendapatkan nilai 5, sedangkan jawaban salah mendapat nilai 0.
Pertanyaan yang tidak dijawab mendapat nilai 0. Berikut ini poin-poin yang akan diujikan di SKD TWK:
- Nasionalisme: mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional.
- Bela negara: mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.
- Integritas: mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional.
- Pilar negara: mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Baca juga: TES SKD CPNS 2021, Wajib Tes Antigen, Bagaimana jika Hasilnya Positif? Berikut Aturannya

Materi SKD TKP
Jumlah soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) tahun ini tidak sama dengan tahun sebelumnya.
Semula peserta mengerjakan soal TKP sebanyak 35 soal tetapi tahun ini bertambah menjadi sebanyak 45 soal TKP.
Batas maksimal nilai dari TKP adalah 225 dan passing grade atau nilai ambang batas 166 untuk formasi umum.