Oknum Dokter 'Nakal' di Batam Dituntut 14 Bulan Penjara, Ini Kata Ombudsman Kepri
Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Parroha berharap majelis hakim dapat memberi hukuman maksimal kepada DS, oknum dokter nakal di Batam
Dari informasi yang didapat, terdakwa DS juga pernah bermasalah dengan dugaan kasus pelecehan seksual.
Sebelum akhirnya dilaporkan oleh VS (22), pasiennya sendiri, saat tengah memeriksakan areal kewanitaannya di klinik tempatnya bekerja sekira pertengahan April 2021 silam.
Sebelumnya diberitakan, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi mengatakan, pihaknya akan tetap dengan tuntutan walaupun penasehat hukum DS meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan.
"Biasanya tetap pada tuntutan," ujar Wahyu.
(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/atb-709.jpg)