Oknum Dokter 'Nakal' di Batam Dituntut 14 Bulan Penjara, Ini Kata Ombudsman Kepri
Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Parroha berharap majelis hakim dapat memberi hukuman maksimal kepada DS, oknum dokter nakal di Batam
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus pelecehan seksual oleh oknum dokter 'nakal' di Batam, berinisial DS (38) tak lama lagi memasuki babak akhir.
Kamis (2/9/2021) nanti, rencananya pembacaan putusan terhadap DS akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam.
Sebelumnya, DS dituntut 1 tahun 2 bulan penjara atau selama 14 bulan terkait kasus ini.
Ia dijerat dengan pasal 294 ayat 2 ke 2 KUH Pidana.
Perkara ini pun mendapat perhatian serius dari Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Parroha.
Baca juga: BACAKAN Pledoi, Oknum Dokter Nakal Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukum
Baca juga: Sidang Oknum Dokter Nakal di Batam Digelar Tertutup, Ini Alasan Jaksa
Lagat berharap, majelis hakim dapat melihat kasus ini sebagai hal serius.
Apalagi DS merupakan seorang dokter.
"Saya tak masuk ke substansi. Itu biar pengacara dan jaksa saja. Tapi, kami berharap hakim imparsial dalam memutuskan, kalau bisa memang maksimal," tegas Lagat kepada Tribun Batam, Jumat (27/8/2021).
Sebetulnya, Lagat sendiri kaget saat mengetahui tuntutan terhadap DS selama 14 bulan penjara.
Ia beranggapan, untuk memberikan efek jera, seharusnya hukuman untuk terdakwa bisa lebih dari itu.
"Saya kaget juga pas dengar 14 bulan. Tapi sekali lagi, kami tak bisa masuk ke ranah itu. Tapi kalau ada pertimbangan-pertimbangan meringankan ya silakan," ungkapnya lagi.
Belum lagi dari segi etis, lanjut Lagat, seorang dokter dengan latar pendidikan baik dan mumpuni seharusnya paham perihal kode etik profesinya. Sehingga, selama bertugas harus bersikap profesional.
Oleh sebab itu, ia yakin jika Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kepri maupun Batam akan mengambil langkah tegas agar peristiwa serupa tak kembali terulang ke depannya.
Sebab, perihal kode etik keanggotaan terdakwa DS menjadi kewenangan IDI.
"Tapi saya pesimis saja. Karena pelaku juga pernah bermasalah sebenarnya, jadi kemungkinan terulang itu ada. Mudah-mudahan ini menjadi hal terakhir yang pelaku (DS) lakukan," pungkasnya.