CPNS KEPRI

Solusi BKN jika Peserta Tes SKD CPNS 2021 Positif Covid-19, Lengkap dengan Jadwal dan Syarat Ujian

Negatif atau non reaktif Covid-19 yang dibuktikan dengan berkas medis menjadi syarat ikut Tes SKD Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021

Surya
Solusi BKN jika Peserta Tes SKD CPNS 2021 Positif Covid-19, Lengkap dengan Jadwal dan Syarat Ujian. ILUSTRASI 

TRIBUNBATAM.id - Negatif atau non reaktif Covid-19 yang dibuktikan dengan berkas medis menjadi syarat ikut Tes SKD Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021.

Peserta diwajibkan melakukan swab tes RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau rapid tes antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

Sekadar informasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021, yaitu mulai 2 September 2021.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021, perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Tahun 2021 dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: INI Ketentuan dan Tata Tertib Tes SKD CPNS 2021, Peserta Jangan Sampai Melanggar

Baca juga: Informasi Lengkap Syarat Ikut SKD CPNS 2021, Dimulai 2 September 2021, Peserta Wajib Vaksin

Lantas bagaimana jika seseorang yang akan mengikuti tes SKD CPNS 2021 ternyata positif Covid-19?

Melalui Instagram resminya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan peserta yang positif Covid-19 tetap bisa mengikuti tes dengan mengajukan penjadwalan ulang.

Selain cara penjadwalan ulang tes, BKN juga memberikan informasi tentang kebijakan peserta yang tidak bisa divaksin karena alasan tertentu.

Cara pembobotan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) seleksi CPNS 2021 resmi dari BKN. (instagram/bkn)
Cara pembobotan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) seleksi CPNS 2021 resmi dari BKN. (instagram/bkn) (instagram/bkn)

Mengajukan jadwal ulang tes SKD CPNS 2021

Peserta yang terpapar Covid-19 dan hasilnya positif wajib segera melapor ke instansi yang dilamar.

Jika sudah melapor, instansi akan membuat permohonan kepada Kepala BKN C.Q. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk menjadwalkan ulang peserta yang membutuhkan penjadwalan ulang.

Bersumber dari tayangan di YouTube BKN, peserta yang sudah datang namun hasil pemeriksaan oleh petugas menunjukkan positif Covid, maka peserta tetap bisa mengikuti tes SKD.

Peserta tersebut akan mengikuti tes di ruangan tersendiri yaitu ruangan terbuka yang memiliki sirkulasi udara yang baik.

Peserta yang mengikuti tes SKD CPNS di Jawa, Madura, dan Bali wajib vaksin setidaknya vaksin pertama.

Pansel instansi berkoordinasi dengan Satgas Covid setempat tentang ketersediaan vaksin dan memobilisasi percepatan vaksin.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved