Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru via Online, Begini Cara dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Cara klaim Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan langsung ke kantor BPJS Ketenegakerjaan, bisa juga dilakukan secara online.

Kolase Tribun Timur: Shutterstock, BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan. Simak cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. 

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik maupun digital)

- KTP (Kartu Tanda Penduduk)

- Buku tabungan pada halaman pertama tertera nomor rekening dan masih aktif

- KK (Kartu Keluarga)

- Paklaring atau surat keterangan kerja. Formulir pengajuan klaim JHT atau F5 yang telah diisi lengkap

- NPWP untuk saldo JHT lebih dari Rp 50 juta

- Foto diri terbaru (tampak depan)

Baca juga: Materi dan Passing Grade Tes SKD CPNS yang Mulai 2 September 2021, Peserta Ujian Wajib Tahu

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online

Dikutip dari akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:

- Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Isi data diri

- Unggah dokumen sesuai dengan persyaratan untuk mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

- Tunggu notifikasi jadwal dan kantor cabang

- Proses wawancara untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui video call

- Setelah itu dilakukan proses pencairan ke rekening peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Nah itulah cara dan syarat mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online, selamat mencoba. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved