CPNS KEPRI
Nasib Peserta SKD CPNS 2021 Positif Covid-19, Delpa Nopri: Ujian Bisa Dijadwal Ulang
Kepala UPT BKN Batam, Delpa Nopri Kasmi menyebut, peserta SKD CPNS 2021 di Batam yang positif covid-19 tetap bisa ikut ujian setelah sembuh
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 di antaranya melampirkan bukti keterangan tes PCR 2x24 jam atau antigen 1x 24 jam.
Apabila peserta tes SKD mendapat hasil positif atau reaktif Covid-19, maka pelaksanaan SKD akan dijadwalkan ulang.
Prosedurnya, peserta diminta untuk melaporkan hasil tes PCR atau antigen tersebut kepada instansi tujuan atau Pemko Batam.
Selanjutnya, peserta akan dijadwalkan ulang untuk mengikuti tes, setelah hasil tes berikutnya dinyatakan negatif covid-19.

"Semua peserta tetap bisa ujian. Jadi walaupun hasilnya positif atau reaktif tetap bisa ikut. Nanti akan dijadwalkan ulang," ujar Kepala UPT BKN Batam, Delpa Nopri Kasmi, Sabtu (28/8/2021).
Baca juga: Tinggal di Batam, 230 CASN Kemenkes RI Tak Perlu ke Luar Kota Demi Ikut Tes SKD
Baca juga: Jadwal dan Syarat Tes SKD CPNS 2021 di Batam, Peserta Wajib Tes PCR atau Antigen
Ia menegaskan hasil tes PCR atau antigen peserta harus dinyatakan negatif dari paparan virus Covid-19.
Hal ini guna menjamin keamanan seluruh peserta yang ikut dalam tes SKD.
Sementara itu, waktu pelaksanaan ujian cukup panjang yaitu 2-18 September.
Menjelang pelaksanaan ujian, peserta diimbau untuk mempersiapkan diri, agar bisa menyelesaikan ujian dengan baik.
Penilaian Tes SKD
Berdasarkan informasi dari BKN, materi SKD yang akan diujikan yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan nilai passing grade 65, Tes Intelegensia Umum (TIU) passing grade 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) passing grade 166. Total nilai passing grade untuk SKD adalah 311.
"Peserta ujian harus mempersiapkan dirinya dengan baik," ujar Delpa.
Durasi pengerjaan SKD adalah 100 menit.
Sementara khusus untuk pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKD adalah 130 menit.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, Hasnah mengatakan, total pendaftar CPNS di Pemko Batam sebanyak 7.983 pelamar.
Sebanyak 5.610 pelamar memenuhi syarat, ditambah hasil verifikasi sanggahan sebanyak 103 orang.
Sementara itu, untuk total pendaftar PPPK non guru sebanyak 324 orang, dengan rincian 85 orang.
Sementara untuk tenaga PPPK guru jumlah yang mendaftar sebanyak 2.718 orang.
Sebelumnya diberitakan, Pemko Kota Batam membuka 295 formasi untuk CPNS 2021. Selain itu ada juga untuk tenaga guru PPPK dan non guru.
Jadwal dan Syarat Tes SKD
Sebelumnya diberitakan, pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) wajib mencantumkan beberapa persyaratan. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Setiap peserta diwajibkan mengikuti Swab test RT PCR kurun waktu 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu 1×24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif.
Tak hanya itu, peserta juga wajib menggunakan masker ganda atau dua lapis (masker medis dan masker kain, jaga jarak minimal 1 meter, cuci tangan dengan sabun atau handsanitizer.
Sementara itu, pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS untuk tingkat Kota Batam akan dimulai 2-18 September 2021 mendatang.
Baca juga: CPNS Kepri 2021, Stok Alat Swab Antigen RSUD Natuna Cukup untuk Peserta Tes SKD CPNS
Baca juga: Kisi-Kisi dan Contoh Soal SKD CPNS 2021, Bisa Jadi Bahan Latihan Sebelum Ujian
Pelaksanaan ujian CPNS akan di gelar di Gedung Bersama atau Kantor UPT BKN Batam.
Kepala UPT Badan Kepegawaian Negara (BKN) Batam, Delpa Nopri Kasmi mengatakan, melihat banyaknya peserta yang akan mengikuti tes SKD, pelaksanaan ujian akan digelar dalam 4 sif.
Masing-masing sif ujian berisikan 95 peserta ujian.
Jumlah peserta ini sesuai dengan ketentuan dari pusat yaitu kapasitas 30 persen dari total kapasitas ruangan.
"Jadi sesuai dengan ketentuan tim gugus tugas. Makanya pelaksanaan diatur menjadi beberapa sesi," katanya.
Saat ini pihaknya masih mempersiapkan ruangan hingga fasilitas pendukung lainnya. Rencananya ruang tunggu akan dipindahkan ke lantai dasar. Hal ini guna menghindari kerumunan di tempat pelaksanaan ujian.
"Lebih detailnya nanti Pemko Batam yang akan umumkan ketentuan ujian ini. Intinya sebagai penyelenggara ujian tidak ada masalah. Tinggal nanti kesiapan peserta dalam ujian saja," katanya.
Ia mengimbau kepada peserta ujian untuk mempersiapkan diri dengan baik. Peserta diminta untuk datang sebelum ujian dimulai, dan hindari keterlambatan.
Sebab ada pemeriksaan yang harus dilakukan sebelum memasuki ruang ujian nantinya.
"Paling tidak 60 menit sebelum ujian digelar peserta sudah ada di lokasi ujian," kata Delpa.
(tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam