DESAKAN HAPUS UWT
Sirajudin Nur Dorong Penghapusan UWT untuk Keadilan bagi Masyarakat Batam
Tokoh masyarakat Kepri Sirajudin Nur dorong penghapusan UWT bagi masyarakat Batam. Ia menyebut penerimaan UWT untuk rumah tinggal kecil
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tokoh masyarakat Kepri Sirajudin Nur dorong penghapusan Uang Wajib Tahunan (UWT) atau dikenal juga dengan UWTO yang berlaku bagi warga Batam.
Hal tersebut diungkapkannya sesuai dengan Peraturan Kementerian Pertanahan.
Sirajudin Nur mengatakan, masyarakat Batam bisa memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah dan bangunan yang dimiliki sesuai Kepmen ATR/BPN No. 1339/2022.
Hal ini ditegaskan dalam Diktum kedua, HGB (Hak Guna Bangunan) atau Hak Pakai untuk rumah tinggal WNI hingga 600 meter persegi;, yang berdiri di atas tanah HPL (Hak Pengelolaan Lahan), dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik dengan persetujuan pemegang HPL.
Baca juga: Memahami UWTO Batam, Ramai Lagi Setelah Buruh Minta Hapuskan UWT Lahan di Bawah 200 Meter
Dengan Kepmen tersebut, kesempatan warga Batam memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) kini terbuka lebar.
Namun kata Sirajudin Nur, syarat utamanya adalah persetujuan BP Batam sebagai pemegang HPL.
Sirajudin Nur juga menjelaskan, jika rumah tinggal jadi Hak Milik (SHM), tidak akan berpengaruh besar terhadap penerimaan UWT di BP Batam.
Pria yang pernah menjabat anggota DPRD Kepri itu mengatakan, sesuai dengan laporan Keuangan 2022 mencatat pendapatan total UWT BP Batam sebanyak Rp934,7 miliar.
Dari data tersebut diketahui, kontribusi rumah tinggal diperkirakan hanya Rp374 miliar atau sebesar 40 persen.
Dan UWT ini juga bukan penerimaan tahunan, melainkan dalam kurun waktu 20-30 tahun.
"Jika diamortisasi, maka kontribusi riil per tahunnya hanya Rp12–18 miliar," kata Sirajudin Nur.
Sementara jika dibandingkan dengan anggaran pembangunan BP Batam 2022 sebesar Rp2,19 triliun, dengan realisasi Rp1,64 triliun.
"Jadi jelas, hilangnya UWT rumah tinggal tidak signifikan bagi skala keuangan BP Batam," kata Sirajudin Nur.
Ia pun menegaskan potensi besar UWT justru ada di industri dan komersial. Hal ini juga bisa ditingkatkan tarifnya alias dinaikkan,
"Saat ini tarif UWT untuk industri dan komersial dinilai masih sangat rendah yakni Rp70 ribu-Rp170 ribu per meter persegi," kata Sirajudin Nur. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)
Respons Kepala BP Batam Soal Tuntutan Buruh Hapuskan UWTO, Amsakar: Besok Disampaikan |
![]() |
---|
Polemik UWTO di Batam, Pengamat Desak Pemerintah Hapuskan untuk Rumah di Bawah 200 m² |
![]() |
---|
Beragam Komentar Warga Batam Soal UWTO dan PBB, Minta Dihapus hingga Pembayaran Dipermudah |
![]() |
---|
Memahami UWTO Batam, Ramai Lagi Setelah Buruh Minta Hapuskan UWT Lahan di Bawah 200 Meter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.