Cara Install PeduliLindungi, Jadi Syarat Perjalanan Naik Pesawat dan Kapal Laut Darat Saat PPKM

Aplikasi PeduliLindungi pada ponsel jadi salah satu syarat perjalanan orang melalui transportasi laut, udara dan darat di masa PPKM

Shutterstock
Cara Install PeduliLindungi, Jadi Syarat Perjalanan Naik Pesawat dan Kapal Laut Darat Saat PPKM. Foto Ilustrasi ragam kendaraan 

TRIBUNBATAM.id - Aplikasi PeduliLindungi pada ponsel jadi salah satu syarat perjalanan orang di masa PPKM.

Mengisi daftar isian pada aplikasi itu berlaku untuk perjalanan daerat, laut dan udara sejak Sabtu (28/8/2021).

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah akan mendorong penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada sektor transportasi.

"Kita juga akan mendorong penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi seluruh moda transportasi, baik di kereta api, bis umum, kapal dan penyeberangan yang saat ini baru digunakan di sektor penerbangan saja.

Di tempat-tempat itu kita akan taruh juga pos-pos vaksin untuk memberikan vaksin pada orang yang belum divaksin," kata Luhut dalam konferensi pers, 23 Agustus 2021.

Hal itu jugadibenarkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, yang menyatakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi kini sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Aturan Baru Perjalanan Domestik Darat, Laut, Udara PPKM 23-30 Agustus 2021, PeduliLindungi Penting

Baca juga: Seperti Syarat Naik Pesawat, Aplikasi PeduliLindungi Diterapkan Kapal Laut - Kereta Api Mulai Sabtu

"Melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik," kata Menhub, Selasa (24/8/2021).

Menhub mengatakan, penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi memiliki sejumlah manfaat.

Di antaranya meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi.

Selain itu, kata dia, lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab baik PCR maupun antigen.

Menhub mengatakan, Kemenhub telah menginstruksian jajarannya untuk segera menyusun aturan terkait implementasi aturan tersebut.

VAKSIN COVID-19 - Jokowi Sudah Disuntik, Simak Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi. FOTO: ILUSTRASI LAMAN PeduliLindungi
VAKSIN COVID-19 - Jokowi Sudah Disuntik, Simak Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi. FOTO: ILUSTRASI LAMAN PeduliLindungi (Kompas.com)

Ia juga meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi, baik yang dikelola Kemenhub, BUMN, maupun swasta agar mempersiapkan sistem maupun prosedurnya, agar penerapan aplikasi PeduliLindungi dapat berjalan dengan baik.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya resmi mengumumkan perpanjangan PPKM hingga 30 Agustus.

Kabar baiknya beberapa daerah terjadi penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Terdapat syarat-syarat atau aturan yang mengikuti pascapengumuman perpanjangan PPKM oleh Presiden Jokowi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved